Pembangunan kesehatan haruslah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif. Dalam pembangunan nasional 2015-2019 pemerintah ingin membangun kemandirian di bidang ekonomi, berdaulat di bidang politik dan berkepribadian dalam budaya yang dikenal dengan TRISAKTI. Untuk mewujudkan TRISAKTI tersebut maka ditetapkan 9 agenda prioritas (NAWACITA), dimana pada agenda ke-5 dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang salah satunya program Indonesia Sehat.
Saat ini semua orang sangat berpotensi mengalami risiko sakit berat atau kronis yang membutuhkan biaya besar sedangkan saat ini masyarakat umumnya selalu berpikiran praktis atau short signed dan belum ada budaya menabung untuk dapat menanggulangi apabila ada musibah sakit. Untuk menjawab kondisi tersebut diatas, maka perlu diselenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme asuransi yang bersifat sosial.
Demikian pernyataan Menkes RI, Nila F. Moeloek dalam acara Pertemuan Bako Humas Instansi Pemerintah di Jakarta, (24/10). Acara hari ini dihadiri oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, Para Pejabat Eselon 1 dan Eselon 2 Kemenkes, Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan, dan Para Karo,Kapus Komunikasi Kementerian Lembaga.
JKN merupakan jalan keluar untuk mengatasi risiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan kita. Dan tujuan akhir dari penyelenggaraan JKN adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang terkendali mutu dan biayanya. Implementasi JKN diselenggarakan di Indonesia berlandaskan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Implementasinya adalah pelaksanaan Sistem Jaminan Kesehatan Nasional dimulai pada tahun 2014. Hingga tahun ke-3 pelaksanaan JKN sudah 25.828 Faskes melayani pasien JKN”, ujar Menkes.
Hingga saat ini tercatat 169.514.010 juta jiwa atau kurang lebih 66,11% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN. Kementerian Kesehatan melaksanakan Survey Kepuasan terhadap pelaksanaan JKN pada tahun 2015, yang menunjukkan hasil survei dapat diketahui sebayak 79,85 dari peserta JKN merasa puas dengan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP); Demikian pula indeks Kepuasan peserta JKN terhadap pelayan Fasilitas kesehatan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) secara nasional sebesar 78,81; Sedangkan untuk kepuasan Peserta JKN terhadap BPJS Kesehatan dinilai dengan 79,02.
“Kenapa banyak masyarakat yang puas? Menurut saya ini karena uang Premi bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh pemerintah untuk kurang lebih 91 juta masyarakat dapat digunakan masyarakat tanpa mengeluarkan uang untuk ke fasilitas kesehatan”, pungkas Menkes.
Selain itu, Menkes mengatakan dalam menjalankan program JKN juga menghadapi tantangan dimana terjadi transmisi epidemologi dari sebelumnya beban penyakit disebabkan oleh penyakit menular tetapi pada masa sekarang ini beban penyakit bergeser disebabkan oleh Penyakit Tidak Menular (PTM). Berdasarkan data WHO untuk beban penyakit global, pada tahun 1990 proporsi beban penyakit menular sebesar 56% sedangkan beban penyakit tidak menular menyumbang sebesar 37% dari total beban penyakit, maka di tahun 2015 penyakit tidak menular menyumbang sebesar 57% dari beban penyakit dan penyakit menular menyumbangkan 30% dari total beban penyakit.
Hal ini terjadi akibat perubahan pola hidup masyarakat, pola hidup, kurangnya aktivitas fisik dan kebiasaan makan yang tidak baik merupakan penyebab hal tersebut.
Data dari BPJS, pelayanan Penyakit katastrofik di era JKN sebesar Rp.16,9 Triliun atau 29,67% dari beban biaya jaminan kesehatan. Penyakit Katastropik yang harus ditangung terdiri dari :Penyakit Jantung (13%); Gagal Ginjal Kronik (7%); Kanker (5%); Stroke (2%); Thalasemia (1%); Haemofilia (0,2%); Leukemia (0,3%).
“Tolong untuk kesehatan, jangan dipandang sebagai masalah kesehatan. Tetapi ini akan berdampak pada kerugian ekonomi”, tambah Menkes.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021)5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id