Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 14/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Raker Gabungan Bahas Pemutakhiran dan Verifikasi Data PBI JKN

Rokom by Rokom
23 November 2016
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Ada laporan di lapangan terkait ketidakvalidan data penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN), melatarbelakangi pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan antara Komisi IX DPR RI bersama tiga Kementerian dan Lembaga, yaitu Kemenkes RI, Kemensos RI, dan BPJS Kesehatan. Rapat yang bertujuan untuk membahas dan mencari solusi perbaikan data PBI JKN ini diselenggarakan di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin siang (21/11).

Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran (PBI) dan perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa ada tiga Kementerian atau Lembaga yang berperan di dalam kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN), yaitu: Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

Kemensos memiliki peranan, yaitu: 1) Menetapkan kriteria PBI berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait yang mana pendataan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS); 2) Melakukan verifikasi dan validasi data PBI, dalam hal ini TNP2K juga turut berperan dalam melakukan rangking pendapatan atas data BPS tersebut; 3) Menetapkan data PB melakukan perubahan paling lambat setiap enam bulan sekali yang saat ini dilakukan sebulan sekali; dan 4) Menyampaikan hasil penetapan dan perubahan data PBI kepada Kemenkes dan DJSN.

Kemenkes berperan untuk: 1) Mendaftarkan peserta PBB kepada BPJS Kesehatan; 2) Menyampaikan usulan anggaran PBI kepada Kementerian Keuangan; dan 3) Membayarkan iuran pensiun pada BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan memiliki peranan untuk: 1) Memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta PBI JKN; 2) Mencetak dan mendistribusikan kartu kepada peserta; dan 3) Membayar biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

Dalam paparannya, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, menerangkan alur mekanisme pembayaran iuran PBI JKN, yaitu: Setiap tanggal 10 BPJS Kesehatan mengusulkan jumlah PBI mutakhir kepada Kemenkes, berdasarkan data hasil rapat koordinasi antara Kemenkes Kemensos dan BPJS Kesehatan; 15 hari sebelum pencairan dana Kemenkes memberi informasi kepada KPN tentang jumlah pembayaran iuran PBI untuk bulan depan; Setiap tanggal 1 bulan berikutnya BPJS membuat surat penagihan kepada Kemenkes, dalam 2-3 hari setelah adanya surat penagihan, Kemenkes membuat surat perintah membayar (SPM) kepada BPJS Kesehatan; dan pembayaran oleh Kemenkes selalu dilakukan sebelum tanggal 10 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran jumlah iuran PBI JKN yang dibayarkan Kemenkes kepada BPJS Kesehatan untuk tahun 2016 sudah dilakukan sampai dengan bulan November. Besarannya fluktuatif dari bulan ke bulan. Hal ini disebabkan karena adanya updating atau perubahan data yang terus dilakukan meliputi status ekonomi, keterangan meninggal dunia, atau bayi baru lahir”, kata Menkes.

Adapun mekanisme evaluasi dan pengawasan dari proses pembayaran ini dilakukan dengan rekonsiliasi pembayaran PBI JKN antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan diadakan setiap 3 bulan sekali. Rekonsiliasi dilakukan dengan menyandingkan data peserta yang dibayarkan oleh Kemenkes dengan output data masterfile BPJS Kesehatan yang telah mengalami pemutakhiran.

Sementara itu terkait updating data PBI JKN, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (Verivali) data PBI JKN melalui proses pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) tahun 2015. Namun, karena keterbatasan anggaran, proses Verivali ini baru dilakukan 92 Kabupaten/Kota di 3 Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

“Tahun ini, kebetulan anggaran Verivali khusus PBI jaminan kesehatan di Kemensos adanya 15 Milyar. Kita coba maksimalkan untuk daerah yang mudah dijangkau dan padat penduduknya”, tutur Mensos.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan  bottom-up process, bahwa warga miskin dapat secara pro aktif mendaftarkan diri kepada Lurah, yang kemudian akan dilapokan kepada Camat, terus berjenjang kepada Bupati/Walikota, Lalu Gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang sosial yakni Menteri Sosial.

“Namun sampai sekarang UU 13 tahun 2011 sepertinya belum tersosialisasi dengan baik, Kemensos belum pernah mendapatkan data yang diniscayakan oleh UU tersebut”, ujar Mensos.

Setelah lebih kurang 6 jam pembahasan, Rapat Gabungan menyimpulkan Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan untuk mendukung Kementerian Sosial RI terkait proses pemutakhiran data PBI jaminan kesehatan serta melaporkannya secara berkala per tiga bulan kepada Komisi IX DPR.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
blank

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
blank

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025
blank

Fellowship TBC: Solusi Atasi Kekurangan Dokter Spesialis Paru di Indonesia

12 Juni 2025
blank

TBC Sebabkan Dua Kematian Setiap Lima Menit, Menkes Serukan Aksi Nasional

11 Juni 2025
blank

Pendampingan Penuh Empati Cegah Risiko Masalah Kesehatan Jiwa pada Jemaah Haji

12 Juni 2025
Next Post
blank

Menkes Lantik Sembilan Pimpinan Tinggi Pratama

blank

Pemerintah Dorong Guru Lakukan Pencegahan dan Deteksi Kanker

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
Umum

RS Kemenkes Riau Resmi Dibangun, Hadirkan Layanan Premium dan Teknologi Canggih

13 Juni 2025
Berita Utama

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
Berita Utama

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.