Ada laporan di lapangan terkait ketidakvalidan data penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan nasional (JKN), melatarbelakangi pelaksanaan Rapat Kerja Gabungan antara Komisi IX DPR RI bersama tiga Kementerian dan Lembaga, yaitu Kemenkes RI, Kemensos RI, dan BPJS Kesehatan. Rapat yang bertujuan untuk membahas dan mencari solusi perbaikan data PBI JKN ini diselenggarakan di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin siang (21/11).
Didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 101 tahun 2012 tentang penerima bantuan iuran (PBI) dan perubahannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2015 yang menyebutkan bahwa ada tiga Kementerian atau Lembaga yang berperan di dalam kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN), yaitu: Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Kemensos memiliki peranan, yaitu: 1) Menetapkan kriteria PBI berkoordinasi dengan menteri atau lembaga terkait yang mana pendataan dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS); 2) Melakukan verifikasi dan validasi data PBI, dalam hal ini TNP2K juga turut berperan dalam melakukan rangking pendapatan atas data BPS tersebut; 3) Menetapkan data PB melakukan perubahan paling lambat setiap enam bulan sekali yang saat ini dilakukan sebulan sekali; dan 4) Menyampaikan hasil penetapan dan perubahan data PBI kepada Kemenkes dan DJSN.
Kemenkes berperan untuk: 1) Mendaftarkan peserta PBB kepada BPJS Kesehatan; 2) Menyampaikan usulan anggaran PBI kepada Kementerian Keuangan; dan 3) Membayarkan iuran pensiun pada BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki peranan untuk: 1) Memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta PBI JKN; 2) Mencetak dan mendistribusikan kartu kepada peserta; dan 3) Membayar biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.
Dalam paparannya, Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, menerangkan alur mekanisme pembayaran iuran PBI JKN, yaitu: Setiap tanggal 10 BPJS Kesehatan mengusulkan jumlah PBI mutakhir kepada Kemenkes, berdasarkan data hasil rapat koordinasi antara Kemenkes Kemensos dan BPJS Kesehatan; 15 hari sebelum pencairan dana Kemenkes memberi informasi kepada KPN tentang jumlah pembayaran iuran PBI untuk bulan depan; Setiap tanggal 1 bulan berikutnya BPJS membuat surat penagihan kepada Kemenkes, dalam 2-3 hari setelah adanya surat penagihan, Kemenkes membuat surat perintah membayar (SPM) kepada BPJS Kesehatan; dan pembayaran oleh Kemenkes selalu dilakukan sebelum tanggal 10 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pembayaran jumlah iuran PBI JKN yang dibayarkan Kemenkes kepada BPJS Kesehatan untuk tahun 2016 sudah dilakukan sampai dengan bulan November. Besarannya fluktuatif dari bulan ke bulan. Hal ini disebabkan karena adanya updating atau perubahan data yang terus dilakukan meliputi status ekonomi, keterangan meninggal dunia, atau bayi baru lahir”, kata Menkes.
Adapun mekanisme evaluasi dan pengawasan dari proses pembayaran ini dilakukan dengan rekonsiliasi pembayaran PBI JKN antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan diadakan setiap 3 bulan sekali. Rekonsiliasi dilakukan dengan menyandingkan data peserta yang dibayarkan oleh Kemenkes dengan output data masterfile BPJS Kesehatan yang telah mengalami pemutakhiran.
Sementara itu terkait updating data PBI JKN, Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan proses verifikasi dan validasi (Verivali) data PBI JKN melalui proses pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) tahun 2015. Namun, karena keterbatasan anggaran, proses Verivali ini baru dilakukan 92 Kabupaten/Kota di 3 Provinsi, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Tahun ini, kebetulan anggaran Verivali khusus PBI jaminan kesehatan di Kemensos adanya 15 Milyar. Kita coba maksimalkan untuk daerah yang mudah dijangkau dan padat penduduknya”, tutur Mensos.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan bottom-up process, bahwa warga miskin dapat secara pro aktif mendaftarkan diri kepada Lurah, yang kemudian akan dilapokan kepada Camat, terus berjenjang kepada Bupati/Walikota, Lalu Gubernur kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan bidang sosial yakni Menteri Sosial.
“Namun sampai sekarang UU 13 tahun 2011 sepertinya belum tersosialisasi dengan baik, Kemensos belum pernah mendapatkan data yang diniscayakan oleh UU tersebut”, ujar Mensos.
Setelah lebih kurang 6 jam pembahasan, Rapat Gabungan menyimpulkan Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan RI dan BPJS Kesehatan untuk mendukung Kementerian Sosial RI terkait proses pemutakhiran data PBI jaminan kesehatan serta melaporkannya secara berkala per tiga bulan kepada Komisi IX DPR.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.