Jakarta, 6 Februari 2017
Menteri Kesehatan Nila F. Moeleok mengukuhkan 21 angota Komite Penempatan
Dokter Spesialis periode 2016 – 2019, di kantor Kemenkes, Jakarta (6/2).
Komite Penempatan Dokter Spesialis (KPDS) selanjutnya berfungsi menyusun
perencanaan pemerataan dokter spesialis; menyiapkan wahana untuk kesiapan
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS); memberikan masukan dalam menyusun
rencana tahunan; membantu pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan
WKDS; serta melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan WKDS
Keanggotaan KPDS mewakili unsur Kementerian Kesehatan, Kementerian Riset,
Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Dalam Negeri, Organisasi
Profesi dan Kolegium, Konsil Kedokteran Indonesia, Asosiasi Institusi
Pendidikan, Ikatan Dokter Indonesia, Asosiasi perumahsakitan dan Badan
Pengawas Rumah Sakit.
Pada kesempatan tersebut, Menkes menyampaikan selamat kepada anggota KPDS
yang baru dikukuhkan. Menkes berharap KPDS dapat melaksanakan amanah yang
diberikan negara khususnya dalam memeratakan dokter spesialis di seluruh
wilayah Nusantara yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan
derajat kesehatan dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Indonesia yang mempunyai geografi berupa daratan, lautan, pegunungan serta
banyaknya pulau-pulau yang tersebar menyebabkan akses pelayanan kesehatan
untuk daerah tertentu sangat sulit dijangkau. Rumah Sakit yang disediakan
Pemerintah masih banyak yang belum tersedia tenaga kesehatannya khususnya
tenaga dokter spesialis. Berdasarkan data Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)
per 31 Desember 2015, jumlah dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
yang terdaftar STR di KKI sebanyak 29.665 orang, bila dihitung sesuai
dengan rasio spesialis dan jumlah penduduk maka saat ini rasio spesialis
adalah 12,7 per 100.000 penduduk melebihi dari target rasio yang ditetapkan
yaitu 10,2 per 100.000 penduduk. Namun demikian, terdapat disparitas yang
cukup besar antar provinsi di Indonesia dimana rasio dokter spesialis
tertinggi berada di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, DI. Yogyakarta,
Bali sementara rasio terendah yaitu NTT, Sulbar, Maluku Utara.
Menkes mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ditegaskan
bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas
sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai
kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial. Kurangnya
tenaga kesehatan baik jumlah, jenis dan distribusinya menimbulkan dampak
terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
berkualitas.
“Berbagai upaya telah banyak dilakukan Pemerintah untuk mengatasi
permasalahan kekurangan dokter spesialis tersebut seperti pemberian bantuan
pendidikan (Tubel), pemenuhan tenaga melalui berbagai mekanisme seperti
PNS, PTT, penugasan khusus bagi residen, dan penempatan pasca tubel PPDS.
Namun demikian masih diperlukan upaya dalam pemenuhan dan pemerataan dokter
spesialis di seluruh Indonesia”, ungkap Menkes.
Program WKDS didukung oleh Organisasi Profesi IDI, POGI, PABI, PAPDI, IDAI
dan Perdatin serta Kolegium Ahli Penyakit Dalam, Obstetri dan Ginekologi,
Anak, Ahli Bedah serta Anestesiologi dan Terapi Intensif serta pihak
terkait lainnya. Melalui Peraturan Presiden No 4 Tahun 2017 telah
ditetapkan regulasi WKDS. Diharapkan dengan pelaksanaan WKDS pelayanan
kesehatan yang optimal kepada masyarakat pada tingkat pelayanan rujukan
khususnya di daerah yang tidak mampu dan tidak diminati dapat tercapai.
Sebelum WKDS ini dilaksanakan, telah dilaksanakan visitasi ke Rumah Sakit
sebagai persiapan. Kementerian Kesehatan bersama-sama dengan Pemerintah
Daerah dibantu dengan Organisasi Profesi Pusat dan Kolegium serta
Organisasi Profesi Cabang melakukan visitasi berdasarkan usulan daerah atas
kebutuhan dokter spesialis untuk menilai kesesuaian dan kesiapan berupa
sarana prasarana; sumber daya manusia; kelengkapan peralatan; dan
faktor–faktor lain yang terkait termasuk keamanan.
“Saya nilai kegiatan ini baik dilaksanakan untuk melibatkan Organisasi
Profesi Cabang dan Dinas Kesehatan setempat, agar semua pihak mempunyai
komitmen dalam rangka pemenuhan dan pemerataan Dokter Spesialis dan Rumah
Sakit sebagai tempat penugasan dapat disiapkan dengan baik,” ujar Menkes.
Wajib Kerja Dokter Spesialis
Presiden RI Joko Widodo resmi menetapkan program Wajib Kerja Dokter
Spesialis (WKDS) melalui Perpres Nomor 4 Tahun 2017, tanggal 12 Januari
2017. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan akses dan pemenuhan
kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terutama di daerah
tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) di seluruh Indonesia.
Peserta WKDS adalah dokter spesialis lulusan pendidikan profesi dari
perguruan tinggi dalam negeri maupun luar negeri. Tahap awal diprioritaskan
bagi lulusan obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis bedah,
spesialis penyakit dalam, dan spesialis anestesi dan terapi intensif.
Peserta WKDS terdiri dari Peserta Mandiri (non beasiswa) dan Peserta
Penerima Beasiswa dan atau program biaya pendidikan. Peserta WKDS Mandiri
akan ditempatkan selama 1 tahun di DTPK. Sementara masa penempatan Peserta
WKDS Penerima Beasiswa dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan
Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS
081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email
kontak@kemkes.go.id.