Jakarta, 6 Februari 2017
Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit sangat berperan dalam penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Kesehatan.
“Undang-Undang nomor 44 tentang rumah sakit dan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum, yang mengamanatkan bahwa keberadaan Dewas sangat penting”, ujar Menkes Nila F. Moeloek. Kalimat ini menjadi pembuka dari rangkaian kegiatan dengan tajuk Pembinaan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan, di hotel JS Luwansa, Jakarta (6/2).
Keselamatan pasien sangat penting digarisbawahi oleh Menkes. Hal ini menekankan pentingnya pelayanan. Untuk mewujudkan hal itu, pengelolaan rumah sakit membutuhkan pengawas internal dan eksternal. Dewas adalah “government body” dari rumah sakit. Dewas memberikan masukan konstruktif, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Badan layanan umum (BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang / jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas serta praktik bisnis yang sehat.
Di samping memberikan nasihat kepada direksi / pengelola BLU, Dewas BLU berkewajiban memberikan pendapat dan saran kepada Menteri Kesehatan dan Menteri Keuangan mengenai strategi bisnis dan anggaran. Hal ini penting untuk menjaga kinerja BLU secara berkesinambungan.
Dewas BLU bertugas menjaga kendali mutu dan kendali biaya operasional rumah sakit, mengawasi hak dan kewajiban pasien dan rumah sakit, menjaga kepatutan etika rumah sakit, serta pengelolaan keuangan yang profesional. Untuk memenuhi tugas tersebut, maka Dewas BLU harus berasal dari berbagai unsur.
Sejauh ini, Kementerian Kesehatan sudah memiliki 53 Satker BLU, 40 diantaranya rumah sakit dan balai, serta 13 Poltekkes. Dari sejumlah BLU, semua kinerja dinilai baik dan menunjukkan pelayanan yang semakin meningkat. Hal ini dibuktikan dengan perolehan penghargaan Pembina Layanan BLU Terbaik 2016 yang diberikan oleh Presiden.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.