Jakarta, 10 Februari 2017
Kementerian Kesehatan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat atur persaingan usaha di bidang kesehatan melalui MoU yang ditandatangani Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf pada Jumat (10/2/2017) di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta. Pengawasan persaingan industri obat perlu dilakukan agar tidak terjadi monopoli yang akan merugikan pasien.
Banyaknya industri di bidang kesehatan terutama industri kefarmasian memungkinkan adanya praktek monopoli. Pembangunan kesehatan masyarakat yang merupakan tujuan Kemenkes akan terhambat.
“Tentu kami di Kementerian Kesehatan melihat banyaknya kebutuhan akan obat diupayakan tidak terjadi monopoli. Artinya bersaing dengan sehat. Jadi kita betul-betul ada pengawasan dalam hal ini (persaingan usaha di bidang kesehatan),” kata Menteri Kesehatan.
Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf mengatakan konkret pengawasannya dilakukan dengan bekerjasama dengan Kemenkes untuk berkoordinasi dengan industri obat. Mendorong supaya harga obat perlahan-lahan turun sehingga terjangkau oleh masyarakat.
“Selama ini semuanya kerjasama antara KPPU dengan Kemenkes itu sudah sangat aktif,” katanya.
Selain itu, pemberlakuan e-catalogue untuk penyediaan obat di rumah sakit akan jauh lebih transparan dan tidak ada lagi praktek monopoli obat. Dalam e-catalogue sudah tersedia daftar dan harga obat serta sudah diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
Syarat obat yang bisa masuk e-catalogue selain memperhitungkan jenis dan harga obat juga memperhitungkan produksinya. Lantas sekarang ini KPPU juga memperhitungkan produksi dari perusahaaan obat tersebut.
“Jadi tidak sekadar melihat harganya murah langsung masuk, tapi harus memperhitungkan juga ketersediaanya,” tambah Syarkawi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.