Jakarta, 28 Februari 2017
Untuk menghindari terjadinya kecurangan (fraud) atau korupsi, KPK membahas Pencegahan Korupsi dan Fraud dalam JKN pada acara Rakerkesnas tahun 2017 di Hotel Bidakara Jakarta (28/2). Pembahasan ini dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada1700 peserta yang telah hadir berasal dari Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota/Provinsi di seluruh Indonesia serta Direktur Rumah Sakit Vertikal dan Daerah.
KPK sesuai tugasnya, wajib mereview sistem administrasi negara yang telah dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga lain. Tujuannya tidak lain adalah untuk menutup peluang terjadinya tindakan korupsi. Sejak tahun 2013 KPK telah melakukan pengkajian pada sistem JKN dan diidentifikasi dalam beberapa hal dan melakukan rekomendasi untuk perbaikan yang akan ditindaklanjuti dengan pertemuan setiap 6 bulan sekali bersama Kemenkes, BPJS Kesehatan dan instansi terkait lainnya.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Dr. Pahala Nainggolan, Ak menegaskan bahwa JKN menjadi salah satu prioritas kajian walaupun masih ada beberapa tantangan yang dihadapi, KPK tidak ada keraguan sedikit pun dengan JKN sebagai program Pemerintah yang harus disukseskan.
Beberapa kegiatan yang telah dilakukan untuk pencegahan korupsi dari tahun 2013 -2017 diantaranya meliputi pengelolaan dana kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), penyusunan alat diagnostik pencegahan fraud di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), mengkaji tata kelola obat melalui e-catalog. Saat ini KPK bersama seluruh K/L terkait melakukan pengawasan serta perizinan obat JKN di BPOM dan membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan obat yang akan dikomandoi oleh Kementerian Kesehatan RI.
Hal yang dilakukan untuk mencegah Fraud di Layanan Kesehatan
Fraud dalam bidang kesehatan berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara dalam jumlah yang tidak sedikit. Untuk mencegah fraud Menkes telah mengeluarkan Permenkes No. 36 tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional dengan kegiatan yang dapat dilakukan yaitu; 1) pembangunan kesadaran dapat dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota dengan pembinaan dan pengawasan dengan melalui program-program edukasi dan sosialisasi, 2) pelaporan, 3) deteksi terhadap potensi fraud, 4) investigasi dan 5) pemberian sanksi/penindakan berupa sanksi administrasi , teguran lisan, tertulis, dan perintah pengembalian kerugian akibat kecurangan JKN kepada pihak yang dirugikan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id