Jakarta, 28 Februari 2017
Besaran nilai APBN untuk Kemenkes semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini menuntut pengelolaan keuangan negara yang tertib dan berorientasi kepada hasil. Kementerian Kesehatan RI mengutamakan efektif, efisien, dan accountable dalam penggunaan APBN tersebut.
“Komitmen kami dalam penggunaan anggaran dengan efektif, efisien dan accountable. Tentu itu untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat,” kata Menkes Nila Moeloek pada Penyerahan Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga unaudited 2016 di Gedung BPK RI, Jakarta (28/2).
Laporan keuangan Kemenkes telah disusun dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Kaidah pengelolaan keuangan yang sehat dalam pemerintahan disusun berdasarkan sistem pengendalian intern.
Sistem tersebut harus memadai serta isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Laporan keuangan unaudited disajikan dengan basis aktual sehingga mampu menyajikan informasi keuangan yang akurat dan accountable.
“Laporan keuangan unaudited Kemenkes Tahun anggaran 2016 berbasis aktual. Artinya harus disusun dan disampaikan secara berjenjang dengan kualitas lebih baik guna mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP),” tambahnya.
Laporan keuangan Kemenkes selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada tahun anggaran 2013 sampai 2015 selalu mendapatkan opini WTP dari BPK RI.
“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tim auditor BPK yang telah memeriksa laporan keuangan Kemenkes dengan baik sehingga mampu mempertahankan opini WTP dari 2013 sampai 2015,” katanya.
Auditor utama tim VI Syafrudin Mosii mengatakan laporan keuangan unaudited ini merupakan bagian dari proses pertanggungjawaban menteri atau pimpinan lembaga sebagai pengguna anggaran. Dengan diserahkannya laporan keuangan ini, maka tim audit BPK bisa melanjutkan kegiatan pemeriksaan yang telah berlangsung dari awal Januari 2017.
“Dengan demikian diharapkan kegiatan pemeriksaan laporan keuangan ini sesuai dengan peraturan yang ada dan standar yang berlaku. Sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan,” katanya
Selain Kemenkes, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menyerahkan laporan keuangan unaudited sesuai dengan jadwal penyerahan laporan keuangan paling lambat tanggal 28 Februari 2017.
“Alhamdulilah seluruhnya bisa tepat waktu. Tim BPK dapat melanjutkan kegiatan audit,” tambahnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013