Jakarta 9 Maret 2017
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) diamanahkan dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2017 yang terbit pada 12 Januari lalu. Sebanyak 71 dokter spesialis telah disepakati untuk ditempatkan di 27 provinsi melalui penandatanganan MoU antara Kemenkes dan Gubernur serta Bupati/Walikota.
“Jadi ada 24 Bupati/Walikota dan Gubernur Sulawesi Tengah yang akan manandatangani MoU di tahap pertama ini. Yang sekarang, untuk bagian pertama kami baru akan menempatkan 71 dokter spesialis di 27 provinsi yang sebagian besar ditempatkan di 61 kabupaten/kota yang kumpul hari ini,” kata Kepala Badan PPSDM Kesehatan drg. Usman Sumantri, M.Sc sebelum menandatangani MoU di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (9/3).
Pada tahap pertama ini animo terhadap WKDS begitu tinggi. Sebanyak 144 rumah sakit yang mendaftar, 121 rumah sakit diantaranya yang divisitasi. Sebagaimana ptosedur yang ditetapkan, sebelum dokter spesialis tersebut ditempatkan akan dilihat terlebih dahulu kesiapan rumah sakitnya.
“Dari 121 rumah sakit yang divisitasi, ada 90 rumah sakit yang kita rekomendasikan untuk ditempati dokter spesialis. Visitasi dilakukan oleh kolegium yang masuk ke dalam komite wajib kerja dokter spesialis. Jadi kami (Kemenkes) lebih banyak memfasilitasi,” kata drg. Usman.
Proses penempatan akan terus dilakukan karena bulan depan akan dilakukan visitasi kembali untuk melihat spesialis-spesialis yang dibutuhkan di rumah sakit. Memang banyak hal yang Kemenkes lihat, tidak hanya sarana prasarana tapi juga berbagai komitmen yang juga tercantum dalam MoU. Seperti kebutuhan akan insentif tambahan. Karena dari pusat, kata drg. Usman, insentifnya tidak akan memadai karena itu pihaknya berharap dari daerah tetap memberikan insentif.
Undang-undang Prakrek Kedokteran memungkinkan seorang dokter bekerja di tiga tempat. Tapi karena ini WKDS akan ditempatkan di satu rumah sakit supaya monoloyalitas.
“Spesialis yang kita tempatkan ini hanya bekerja satu rumah sakit, monoloyalitas. Dia tidak boleh bekerja di tiga rumah sakit,” kata drg. Usman.
Jadi dengan demikian pendapatan tidak akan sama seperti di tiga rumah sakit. Oleh karenanya, Kemenkes berharap adanya tambahan insentif dari Bupati/Walikota. Selain itu, penempatan yang aman menjadi persyaratan agar nanti diharapkan para spesialis bisa betah. Sehingga tidak perlu lagi ganti spesialis. Dia jadi permanen.
Kepala Dinas diharapkan dapat berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah di bawah arahan Bupati/Walikota agar bisa menata tenaga kesehatan. Karena ada tenaga kesehatan yang menumpuk di satu Puskesmas tapi di Puskesmas lain kosong. Ini yang harus diselesaikan.
“Ini bukan hanya masalah spesialis tapi masalah target kesiapan lain termasuk distribusi tenaga kesehatan, dan penandatanganan MoU ini sebagai bentuk komitmen kita terkait WKDS,” kata drg. Usman.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013