Jakarta 15 Maret 2017
Direktur Kesehatan Lingkungan, Kementerian Kesehatan RI dr. Imran Agus Nurali, Sp. KO mentargetkan pencapaian universal di 2019 adalah 100% akses air minum, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi yang layak. Pemerintah berupaya mewujudkannya dengan pendekatan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 3 Tahun 2014 tentag STBM.
“Harusnya target itu di seluruh wilayah di Indonesia harus bisa dicapai di 2019,” kata dr. Imran saat melakukan kunjungan ke Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat (15/3).
STBM merupakan pendekatan pembangunan sanitasi di Indonesia yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku. Pendekatan ini bertujuan mewujudkan perilaku masyarakat yang higenis dan saniter secara mandiri untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Pada pelaksanaannya, STBM dapat dilakukan seperti pola yang telah diterapkan oleh masyarakat di Kelurahan Pekojan, yakni dengan memberlakukan sedot lumpur tinja yang dibayar dengan sampah melalui bank sampah. Penyedotan dilakukan antara 1 sampai 3 tahun sekali tergantung besaran tangki septik dan jumlah orang dalam satu rumah. Semakin banyak orang di satu rumah akan lebih sering dilakukan penyedotan lumpur tinja.
Penyedotan dilakukan dengan memanfaatkan gerobak motor yang disebut Kedoteng (Kereta Sedot Tangki Septik) berkapasitas 300 hingga 400 liter lumpur tinja. Kemudian dikumpulkan ke mobil tangki lumpur tinja yang disediakan oleh PD Pal Jaya untuk kemudian dibuang ke tempat pembuangan di Pulo Gebang dan Duri Kosambi.
Tarif penyedotan berkisar Rp. 330 ribu untuk 1 sampai 1,5 kubik. Pembayaran dapat dilakukan dengan sampah yang dikumpulkan di bank sampah. Sistemnya, warga mengumpulkan sampah yang bernilai jual kepada bank sampah yang disiapkan oleh Kelurahan Pekojan. Ketika sampah yang terkumpul sudah senilai Rp. 330 ribu akan dibayarkan ke PD Pal Jaya. Penyedotan pula dapat dilakukan langsung mobil layanan penyedot lumpur tinja dari PD Pal Jaya.
Dr. Imran mengatakan pola yang dikembangkan di Kelurahan Pekojan ini seperti hadiah. Ini merupakan pola sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui. Artinya dengan mengolah sampah akan menghasilkan uang, uang itu untuk membayar penyedotan tinja.
“Saya rasa ini upaya-upaya yang tanpa terasa, sampah itu ada gunanya juga harus dikelola dengan baik sehingga tidak menjadi sampah yang ada di luar tapi justru diolah dan uang nya untuk membayar penyedotan tinja. Saya berharap ini menjadi contoh untuk kelurahan lain. Saya baru melihat seperti ini, bagaimana kerja sama antara lurah, pemerintah dan pihak swasta” kata dr. Imran.
Perlu diperhatikan bahwa air yang tidak layak akibat sanitasi buruk akan berdampak pada penyakit diare, hepatitis, dan gangguan gizi, khususnya stunting akibat terjadinya diare kronis pada bayi, sehingga penyerapan zat gizi berkurang. Akibatnya, pertumbuhan badan anak menjadi turun. Itu juga berdampak kepada kemampuan intelektual anak.
“Ini yang tidak diharapkan dari sisi kualitas manusia. Kita tentu memang harus bersama-sama dalam menciptakan air bersih, sanitasi bersih kemudian tidak berdampak pada kesehatan,” kata dr. Imran.
Selain itu, Direktur PD Pal Jaya Dr. Subekti SE, MM mengatakan jarak ideal antara tangki septik ke air yang biasa dikonsumsi minimal 10 meter. Karena bakteri ecoli yang menyebar dari tangki septik akan mati dalam waktu kira-kira 2 sampai 3 hari.
“Di Jakarta nyari 10 meter susah juga, karenanya perlu penyedotan lumpur tinja yang intens dan menggunakan tangki septik yang sesuai standar, yaitu yang tidak mudah bocor,” kata Subekti
Ia menambahkan, upaya ini memang harus bekerja bersama-sama untuk membersihkan lingkungan. Pihaknya mentargetkan program ini untuk ke depannya akan diterapkan di sekitar 20 kelurahan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
Drg. Oscar Primadi, MPH
NIP 196110201988031013