Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 26/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

KORPRI Harus Profesional, Melindungi, Sesuai Kode Etik, dan Sejahtera

Rokom by Rokom
29 Maret 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 27 Maret 2017

Ketua umum Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. meminta agar seluruh Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Kesehatan RI harus sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 126.

“Dalam UU ASN disebutkan tugas KORPRI ada 4, mengembangkan profesi, Perlindungan ASN, Menegakkan Kode Etik, dan Peningkatan Sejahtera,” kata Prof. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. pada pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kementerian Kesehatan RI, di gedung Kemenkes, Senin (27/3).

Ia menambahakan, pada perlindungan ASN, harus memberikan perlindungan hukum kepada ASN yang bermasalah hukum. Saat ini ketika ada ASN yang bermasalah hukum, hampir semuanya meninggalkan ASN yang bersangkutan. Padahal pasal 126 secara eksplisit memberikan tugas kepada KORPRI untuk mengadvokasi dan perlindungan hukum sampai pada persidangan.

“Saya hapal betul karena dulu ikut merumuskan pasal-pasalnya,” kata Prof. Zudan.

Selain itu, tugas KORPRI yakni menegakkan Kode Etik. Bila ada pelanggaran kode etik oleh ASN, KORPRI harus turun tangan.

“Jadi anggota KORPRI harus ikut ke dalam majelis kode etik di masing-masing kementerian,” tambah Prof. Zudan.

Yang terakhir ialah mendorong peningkatan kesejahteraan anggota. Ini juga eksplisit dituliskan dalam undang-undang ASN bahwa KORPRI boleh memiliki unit usaha.

Dr. Zudan mengatakan KORPRI Nasional sudah tidak memungut iuran anggota sejak tahun 1998. Sekarang KORPRI bekerja dengan dunia digital. KORPRI mempunyai media online dan toko online (toktok.id) yang menyediakan kebutuhan sehari-hari seperti pakaian atau tiket.

“Oleh karena itu saya mohon dukungan ibu dan bapak agar seluruh pegawai Kemenkes agar mendaftar jadi member supaya nilai perusahaan langsung naik walaupun tidak membeli. Jadi mohon diperkenankan semua pegawai melalui Nomor Induk Pegawai (NIP) langsung didaftarkan sehingga bila ibu bapak belanja di sana akan terdaftar di dalam dashboard kami. Ini program toko online KORPRI (toktok.id),” kata Prof. Zudan.

Ada pula program nasional, yakni Umroh Gampang Bareng KORPRI. Sistemnya berangkat Umroh terlebih dahulu dan bayar setelahnya.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan tadi, kita membuka toko online dan umroh bareng. Kami sudah membuat konsorsium dengan Biro travel dan Perbankan untuk memberi dana talangan. Saya sudah berkonsultasi dengan kyai dan dibolehkan yang penting mampu membayar,” tambah Prof. Zudan.

Pengukuhan 52 dewan pengurus KORPS RI Kementerian Kesehatan dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

“Saya berharap 52 anggota bisa memberi warna dan rasa kepada seluruh ASN di Kemenkes. Jika dianalogikan, seluruh ASN di Kemenkes seperti sebotol air. Jika diberi sedikit warna akan berubah warna airnya. Begitu juga dengan memberi rasa,” kata Prof. Zudan.

Sejalan dengan Prof. Zudan, Menteri Kesehatan RI Prof. Nila Moeloek, SpM(K) berharap para pengurus KORPRI Kemenkes merupakan pribadi ASN yang memiliki kapabilitas dan integritas tinggi. Sehingga mereka dapat menunjang program kerja KORPRI Kemenkes ke depannya.

“Tugas KORPRI memberikan warna dan rasa. Dua poin ini merupakan terobosan baik yang dibuat KORPRI saat ini. Prof. Zudan menerapkan harapan kepada kita utamanya kepada kesehatan, itu harus dilakukan bersama-sama. Saya kira kalu kita tidak bisa bersama-sama tetap saja kesehatan tidak akan baik,” kata Prof. Nila.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi ‘Halo Kemkes’ melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
blank

Waspada, Campak jadi Komplikasi Sebabkan Penyakit Berat

20 Januari 2023
Next Post
blank

Mewaspadai Demam Berdarah Di Musim Penghujan

blank

Pelapor Khusus PBB Apresiasi Program JKN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.