Jakarta, 31 Maret 2017
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, dan Direktur Utama Badan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prof. DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes, menandatangani Peraturan Bersama Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Kapitasi Berbasis Pemenuhan Komitmen Pelayanan (KBKP) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kantor Kemenkes RI, Jakarta Selatan, Jumat siang (31/3).
Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Bersama tentang Penerapan Pembayaran KBKP di FKTP. Pembayaran KBKP pada FKTP, telah dilaksanakan sejak tahun 2016 di seluruh Puskesmas di Ibukota Provinsi dan direncanakan akan di laksanakan pada seluruh FKTP di tahun 2017.
“KBKP ini pembayaran kapitasi tetapi dikaitkan dengan performance Puskesmas. Perubahan di dalam peraturan bersama ini diharapkan dapat memacu kinerja Puskesmas”, tutur Sesjen Kemenkes.
KBKP merupakan metode penilaian komitmen pelayanan FKTP dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Penilaian berdasarkan pada indikator-indikator, yaitu: angka kontak, rasio rujukan rawat jalan non spesialistik, rasio kunjungan prolanis dan rasio kunjungan rumah untuk Puskesmas.
Lebih lanjut diterangkan dalam laporan yang dibacakan, Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Kalsum Komaryani, MPPM, bahwa di dalam Peraturan Bersama tersebut terdapat klausul bahwa sebelum penyelenggaraan KBKP di tahun 2017 perlu dilakukan evaluasi implementasi KBKP, yang direalisasikan dalam bentuk pelaksanaan uji petik penerapan KBKP di 6 Provinsi oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2016. Selain itu juga telah dilaksanakan pembahasan bersama perwakilan dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes), Perwakilan Kepala Dinas Kesehatan dan organisasi profesi.
“Hasil dari serangkaian proses evaluasi tersebut disepakati untuk melanjutkan penerapan KBKP di FKTP dengan perbaikan yang tertuang dalam Peraturan Bersama yang ditandatangani”, terang dr. Yani.
Diharapkan, peraturan bersama antara Kemenkes dan BPJS Kesehatan tersbeut mampu mengoptimalkan pelaksanaan KBKP di FKTP dan meningkatkan performa dalam penyelenggaraan implementasi program jaminan kesehatan nasional (JKN).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP 196110201988031013