Jakarta, 22 Mei 2017
Kementerian Kesehatan terus mengawal upaya penghentian tayangan iklan kesehatan yang menyesatkan di media televisi dan radio (lembaga penyiaran) di wilayah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal untuk menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada awal Mei lalu, perwakilan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta mendatangi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta di kawasan Jakarta Pusat, Senin Siang (22/5).
“Upaya penghentian tayangan iklan kesehatan tersebut pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari informasi yang menyesatkan. Karena selain iklan tersebut jelas-jelas melanggar ketentuan, juga berdampak buruk dan menimbulkan kerugian, bahkan bisa membahayakan masyarakat”, tutur Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI, Oscar Primadi, mengawali perbincangan.
Sesaat sebelum memasuki sesi dialog interaktif, dan Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Meinarwati, memberikan menjelasan mengenai perbedaan istilah penyehat (pengobat) tradisional dengan tenaga kesehatan tradisional. Penyehat tradisional memiliki izin berupa surat terdaftar penyehat tradisional yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, secara khusus untuk wilayah DKI Jakarta dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta. Sementara itu, Tenaga kesehatan tradisional punya surat tanda registrasi yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI).
“Bagaimanapun juga, penyehat atau pengobat tradisional itu sama sekali tidak boleh beriklan. Itu melanggar ketentuan”, tegas Meinarwati.
Kunjungan tersebut diterima oleh tiga komisioner KPID DKI Jakarta, Adil Quarta Anggoro, Muhammad Sulhi, dan Leanika Tanjung. Ketiganya menyambut baik laporan dan masukan yang diajukan Kementerian Kesehatan. Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa tayangan kesehatan, khususnya pengawasan iklan kesehatan yang menyesatkan akan menjadi prioritas pengawasan ke depan.
“Bila kita lihat aturan dan aspek perlindungan kepada konsumen, kesehatan tidak bisa dikesampingkan. Ketika tubuh itu sudah sakit atau mengalami kerusakan (baca: kecacatan), recovery itu butuh waktu lama bahkan mungkin malah tidak bisa diselamatkan”, ujar Adil.
Seperti kita ketahui, iklan dan media memiliki sebuah simbiosis mutualisme, salah satunya berbicara salah satu sumber dana sebuah media di daerah itu berasal dari Iklan.
“Sebuah dilema bila mempertimbangkan pemasukan uang bagi media dari iklan, namun juga lembaga penyiaran pun harus mengerti mana iklan yang layak dan mana yang tidak layak karena ini menyangkut kepentingan masyarakat”, tambah Adil.
Pada kesempatan tersebut KPID Jakarta menyatakan semakin bersemangat untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tayangan-tayangan iklan yang berlebihan apalagi menyesatkan karena bisa merugikan bahkan membahayakan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH