Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Rabu, 01/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kemenkes Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Iklan Kesehatan

Rokom by Rokom
23 Juni 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Demi melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan, Kementerian Kesehatan bekerja lebih nyata dalam pengawasan iklan kesehatan. Setelah menyampaikan pengaduan langsung kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan KPI Daerah DKI Jakarta, Kemenkes membentuk gugus tugas pengawasan iklan bersama pemangku kepentingan terkait. Pemangku kepentingan itu diantaranya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Sensor Film (LSF), KPI, KPI Daerah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

“Tujuan gugus tugas ini memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir iklan kesehatan. Karena dilihat dari proses iklan dari pra produksi hingga penayangan, ternyata banyak lembaga terkait yang berwenang mengawasi,” jelas Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemnkes, Oscar Primadi, usai rapat koordinasi penyiapan gugus tugas di Kementerian Kesehatan, Rabu, 21 Juni 2017.

Juru Bicara Kemenkes itu menjelaskan pada tahap pra produksi dan produksi, ada Dewan Periklanan Indonesia dapat mengawasi proses pembuatan iklan yang dikerjakan Rumah Produksi. Demikian pada ketika iklan akan ditayangkan di media penyiaran, semestinya harus mendapatkan Surat Tanda Lolos Sensor dari LSF. Kemudian saat iklan di tayangkan di media penyiaran menjadi kewenangan pengawasan oleh KPI Pusat dan KPI Daerah. Iklan di media cetak menjadi kewenangan Dewan Pers atau Serikat Perusahaan Surat Kabar (SPS), dan di media internet menjadi wilayah kewenangan dari Kominfo.

“Gugus tugas ini bersifat koordinatif sesuai peran tugas masing-masing. Kemenkes dan BPOM menguatkan arus data dan informasi sebagai bahan pengawasan iklan oleh lembaga-lembaga itu,” jelas Oscar.

Pemangku kepentingan yang hadir pada rapat koordinasi di Kemenkes menyambut baik adanya gugus tugas pengawasan iklan. KPI Pusat dan KPI DKI Jakarta menyampaikan aspirasi sama, perlunya pembekalan substansi kesehatan dan iklan kesehatan bagi tenaga pengawasnya.

“KPI berharap Kemenkes dan BPOM membekali tim pengawas kami. Juga bimbingan mana yang boleh dan tidak dalam iklan kesehatan,” kata Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas KPI Pusat, Umri.

Sementara itu, Wakil Ketua LSF Dody Budiatman menegaskan setiap tayangan iklan dan film yang akan tayang di lembaga penyiaran, bioskop dan saluran teknologi informasi harus memiliki surat tanda lulus sensor. “Jika tidak punya STLS, semestinya televisi tidak menyiarkan dan KPI langsung bisa menghentikannya,” kata Dody Budiatman.

Badan POM juga menyambut baik gugus tugas ini sebab dapat memperkuat pengawasan iklan obat dan makanan pada tahap pra dan paska penayangan di media massa. Para pemangku kepentingan sepakat segera disiapkan nota kesepahaman dengan melibatkan instansi lain yang terkait. Dan nantinya gugus tugas atau apa pun nama forum koordinasi ini akan diperkuat prosedur kerja dan mekanisme lain dalam bentuk perjanjian kerjasama.

Selain dari aspek iklan kesehatan, Kementerian Kesehatan juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan bimbingan teknis. Seperti diketahui, Kemenkes bersama Dinkes Jakarta dan Suku Dinkes Jakarta Selatan melakukan teguran langsung dan bimbingan teknis lapangan ke tempat praktek Jeng Ana di Kalibata, Kamis, 22 Juni 2017.

Kemenkes meminta Jeng Ana segera menghentikan iklan di berbagai televisi nasional dan daerah. Kemenkes juga mengimbau praktik pelayanan kesehatan tradisional Jeng Ana memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Selain itu, seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Perkuat Rantai Logistik Vaksin Untuk Daerah Terpencil

31 Januari 2023
blank

Indonesia Bangun Center of Excellence Penyakit Katastropik Wilayah Timur

31 Januari 2023
blank

Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Transformasikan Poltekkes

31 Januari 2023
blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
Next Post
blank

Wardhana Sandya, Mencari Nilai dalam Stigma

blank

25-06-2017 Pelaksanaan Sholat Iedul Fitri dan Halal Bihalal di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.