Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 31/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Menkes: Iklan Tidak Boleh Menyesatkan

Rokom by Rokom
09 November 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Menteri Kesehatan Nila Moeloek berharap televisi dan radio dapat menjadi corong edukasi kesehatan bagi masyarakat. Menkes menyadari iklan kesehatan menjadi sumber pendapatan, namun media penyiaran semestinya dapat mematuhi peraturan dan ketentuan.

“Kita cari jalan tengah ya. Saya tidak ingin ada yang dirugikan. Jangan pembodohan. Jangan menyesatkan publik,” kata Menteri Kesehatan Nila Moeloek saat menerima Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Kantor Kementerian Kesehatan, Selasa (7/11/2017) di Jakarta.

Menkes mendukung adanya rencana penandatanganan kesepahaman tentang Kelompok Kerja (Pokja) yang melakukan pengawasan iklan dan publikasi di lembaga penyiaran. Pokja ini melibatkan Kementerian Kesehatan, KPI Pusat, Lembaga Sensor Film (LSF), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kita lakukan bertahap dan strategis. Awalnya di pusat dulu. Nanti disusul di tingkat daerah, Dinkes dan KPID,” tambah Menkes.

Pada kesempatan ini, Koordinator Tim Pengawasan Iklan Terpadu Bidang Kesehatan di Media Massa Oscar Primadi menyampaikan Kemenkes telah proaktif menyiapkan pengaduan terhadap iklan dan publikasi kesehatan yang melanggar peraturan kepada KPI Pusat dan KPI Daerah Jakarta.

“Selain regulasi dan pembinaan teknis, kita telah laporkan penyehat tradisional dan produk mengklaim kesehatan yang melanggar aturan ke KPI,” kata Oscar Primadi seusai menerima audiensi KPI Pusat.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes itu menyampaikan iklan dan publikasi yang telah dilaporkan kepada KPI Pusat dan KPI Daerah Jakarta yang melanggar peraturan. Iklan penyehat tradisional ini tayang terutama di televisi daerah, diantaranya Ratu Givana, Jeng Ana, Eyang Gentar dan Klinik Herbal Putih. Sementara itu iklan produk yang mengklaim kesehatan yang juga sudah dilaporkan diantaranya Matras Jeido Power Mat, Jade Mat Voye, Tasbih Al Aswad Luxima dan Ginsamyong.

KPI Pusat berharap kesepahaman yang sudah terbentuk menghasilkan luaran Pokja yang tidak seremonial. Dengan dukungan Kementerian Kesehatan, harapannya ada informasi yang lebih jelas apa yang boleh dan dilarang. KPI menyadari banyaknya tayangan iklan kesehatan memberikan informasi salah dan berpotensi menyesatkan, terutama di lembaga penyiaran daerah.

“KPI kan ingredientnya tidak faham. Ini yang harus diatur tata kelolanya dan payung hukumnya lebih kuat,” kata Ketua KPI Pusat Yulindre Darwis. Sejumlah Komisioner mengkuti audiensi, yaitu Hardly Stefano, Dewi Setyarini, Nuning Rodiyah dan Ubaidillah.

Iklan merupakah sumber pendapatan yang menopang operasionalisasi televisi dan radio. Penyedia atau produsen membutuhkan iklan dan publikasi untuk menjual jasa atau produknya. Namun demikian iklan yang baik dan benar harus sesuai peraturan perundang-undangan, ketentuan dan etika.

Namun masyarakat dapat menyaksikan iklan atau publikasi kesehatan yang memberikan informasi salah dan berpotensi menyesatkan. Beberapa ciri umum iklan tersebut bersifat superlatif atau melebih-lebihkan. Dengan mengesankan ilmiah, produk atau penyehat mengklaim dapat menyembuhkan segala penyakit. Selain itu, ada pelanggaran iklan yang menggunakan endoser dokter atau tenaga kesehatan dan testimoni pengguna produk/jasa.

Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran iklan atau publikasi kesehatan di televisi dan radio kepada KPI Pusat atau KPI Daerah setempat. Jika pelanggaran dilakukan oleh Penyehat Tradisional atau Panti Sehat dapat menyampaikan pengaduan kepada Dinas Kesehatan setempat atau Kementerian Kesehatan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Oscar Primadi, MPH

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Kemenkes Percepat Izin Edar Alat Kesehatan

blank

Jumlah Alat Kesehatan Produksi Dalam Negeri Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.