Jakarta, 15 Februari 2018
Saat ini tumbuh perubahan persepsi diantara para tenaga kesehatan dan non kesehatan di fasilitas pelayanan tingkat pertama (FKTP) yang memandang akreditasi sebagai suatu kebutuhan. Meski masih ada yang memandang akreditasi sebagai sebuah beban atau hanya sekedar menggugurkan kewajiban perundang-undangan.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG, MARS, pada Seminar dan Lokakarya Nasional Akreditasi FKTP tahun 2018 di Jakarta, Kamis pagi (15/2), menegaskan bahwa akreditasi merupakan peluang untuk melakukan perubahan.
“Dipandang sebagai sebuah kebutuhan, akreditasi ini merupakan peluang untuk melakukan perubahan, kesempatan untuk menerapkan berbagai aturan yang seharusnya dilakukan”, ujar Bambang.
Menurutnya, antara persepsi kebutuhan atau hanya sekedar untuk menggugurkan kewajiban akan sangat terlihat dari sisi pelayanan oleh sumber daya manusia yang berkerja di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tersebut.
“Bagi yang sudah memahami bahwa ini kebutuhan, maka dalam akreditasi ini yang digarap sebetulnya adalah pemahaman implementasi regulasi (sumber daya) manusia yang bekerja di dalamnya, bukan hanya kelengkapan berkas dokumennya saja”, tuturnya.
Pada kesempatan tersebut, Bambang menerangkan bahwa para surveyor bertugas untuk mencocokkan apakah FKTP menjalankan regulasi-regulasi yang ditetapkan secara baik berdasarkan instrumen penilaiannya. Untuk itu, peran pembimbing dan surveyor selain secara okyektif menggunakan indikator penilaian tersebut, diharapkan pula mampu menangkap gambaran sumber daya manusianya meski belum secara tersurat ada di dalam dokumen penilaian.
“Puskesmas ini butuh pendampingan, butuh waktu dan tenaga untuk bisa memiliki tata kelola yang baik. Harapan kita semua, Puskesmas bisa memiliki dokumen dan pencatatan yang baik, semua intervensi yang dilakukan berbasis data. Sekali lagi, yang dilihat adalah kepatuhan terhadap regulasi itu bagaimana”, terang Bambang.
Menutup paparannya, Bambang menegaskan bahwa peran FKTP sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan perlu dikuatkan. Data menyebutkan bahwa hampir 60% permasalahan kesehatan yang dialami peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) ditangani di Puskesmas, sehingga harapan masyarakat terhadap FKTP sangat besar. Hal ini menandakan bahwa peningkatan mutu layanan di FKTP mutlak diperlukan.
“Mudah-mudahan dengan adanya kesadaran untuk melakukan perubahan, akreditasi yang dilakukan reguler setiap tiga tahun itu nantinya tidak menjadi persoalan yang berat. Diharapkan setiap hari mereka melakukan perubahan menjadi lebih baik, jangan hanya berubah saat hanya akan dilakukan akreditasi”, tandasnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat