Jakarta, 23 Mei 2018
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, mengukuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kesehatan. Pengukuhan dilaksanakan bertepatan dengan kegiatan pelantikan pejabat tinggi madya dan pratama di kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu siang (23/5).
Menkes mengatakan bahwa keberadaan PPNS Kementerian Kesehatan tidak terlepas dari upaya Kemenkes dalam rangka menegakkan regulasi bidang kesehatan.
“Tindakan tegas kepada mereka yang melakukan pelanggaran di bidang kesehatan sudah selayaknya dilakuka”, jelas Menkes.
Menkes berharap agar para PPNS dapat segera melaksanakan tugas di daerah masing-masing sesuai tugas dan fungsinya. Menkes juga menegaskan bahwa sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan akan dikenakan bagi PPNS yang menyalahi kewenangan.
“Jika diantara Saudara ada yang menyalahgunakan kewenangan maka Saudara akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Tetapi saya yakin Saudara merupakan para penyidik yang bertanggung jawab dan dapat melaksanakan penegakan hukum bidang kesehatan”, tandas Menkes.
PPNS merupakan pejabat aparatur sipil negara yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Beberapa instansi, lembaga dan badan pemerintah tertentu masing-masing memiliki PPNS, termasuk saat ini Kementerian Kesehatan.
Ditemui usai kegiatan pengukuhan, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo, SH, MKM, M.Hum, mengatakan bahwa PPNS Kementerian Kesehatan mengacu pada Undang-undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 189.
DIkatakan dalam pasal 189 ayat (1), bahwa selain penyidik polisi negara Republik Indonesia, kepada pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan.
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut berwenang untuk: a) Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang tindak pidana di bidang kesehatan; b) Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang kesehatan; c) Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang kesehatan; d) M elakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang tindak pidana di bidang kesehatan; e) melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam perkara tindak pidana di bidang kesehatan; f) meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang kesehatan; serta g) menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti yang membuktikan adanya tindak pidana di bidang kesehatan.
“Untuk menjadi PPNS, mereka telah melewati pendidikan dan pelatihan yang cukup berat lebih kurang tiga bulan yang dilaksanakan oleh kepolisian (tahun 2016-2017 lalu), dan telah dilantik oleh Kementerian Hukum dan HAM”, terang Sundoyo.
Lebih lanjut diterangkan oleh Sundoyo, bawa pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Maka dari itu, dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
“Saat ini, Kemenkes memiliki 31 PPNS. Sebenarnya jumlah totalnya 52 PPNS, namun yang 21 orang adalah PPNS Daerah (baca: Dinas Kesehatan) yang ikut kita latih, karena banyak regulasi yang juga harus ditegakkan di daerah”, ungkapnya.
Keanggotaan PPNS berlaku selama lima tahun. Untuk memperpanjang, yang bersangkutan dapat mengikuti pelatihan kembali, atau bila dinilai masih cukup kompeten untuk menjadi PPNS bisa diperpanjang secara langsung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM