Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 07/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Bermain Game Online: Mengisi Waktu Luang, Bersenang-senang atau Ketergantungan

Rokom by Rokom
07 Juli 2018
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 4 Juli 2018

Terdapat tiga alasan seseorang memainkan permainan berbasis internet (online gaming), antara lain bertujuan untuk bersenang-senang, menghilangkan stres, dan mengisi waktu luang.

“Kita tidak boleh mengatakan bahwa semua yang memainkan game dikatakan kecanduan atau gangguan mental”, tutur praktisi kesehatan jiwa, dr. Kristiana Siste, SpKJ (K) dari Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia saat ditemui Selasa petang (3/7).

Seperti kita ketahui, Organisasi Kesehatan Dunia atau world health organizations (WHO) menetapkan Kecanduan game atau game disorder ke dalam versi terbaru International Statistical Classification of Diseases (ICD) sebagai penyakit gangguan mental untuk pertama kalinya. Dalam versi terbaru ICD-11, WHO menyebut bahwa kecanduan game merupakan disorders due to addictive behavior atau gangguan yang disebabkan oleh kebiasaan atau kecanduan.

Dijelaskan dr. Siste, seseorang dikatakan online/video gaming disorder bila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan WHO, yaitu adanya perilaku berpola dengan karakteristik sebagai berikut: 1) Ada ganguan kontrol untuk melakukan permainan tersebut (tidak dapat mengendalikan diri); 2) Lebih memprioritaskan memainkan permainan tersebut dibandingkan dengan aktivitas yang seharusnya lebih diutamakan; 3) Intensitasnya semakin meningkat dan berkelanjutan meskipun ada konsekuensi atau dampak negatif yang dirasakan; 4) Perilaku berpola tersebut menyebabkan gangguan yang bermakna pada fungsi pribadi, keluarga, sosial, pendidikan dan area penting lainnya; serta 5) pola tersebut sudah berlangsung selama 12 bulan.

“Bermain game sampai menyebabkan distress dan disfungsi, barulah akan kita masukkan ke kategori gangguan mental”, tukas dr. Siste.

Online gaming ini, menurut dr. Siste, sangat digemari anak-anak, remaja bahkan dewasa muda seringkali menyuguhkan konten yang memacu adrenalin (tantangan). Selain itu, di dalam permainan semua pemain diberikan kesempatan yang setara/ sama untuk menang, sementara pada kehidupan nyata adanya label-label negatif pada seseorang.

“Pada game juga reward nya cepat, kalau menang dapat poin, sementara kalau dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa demikian untuk sekedar dapat pujian”, ujar dr. Siste.

Online gaming menjadi semakin memicu kerentanan terhadap kecanduan dengan munculnya permainan dengan kategori Massive Multiplayer Online Role Playing Games (MMORPG).

Kategori ini yang paling sering dimainkan, karena pemain tidak bermain sendirian, mereka membuat relasi virtual untuk memainkan permainan tersebut. Para pemainnya dapat membentuk kepribadian yang diinginkan, mengontrol karakternya, melakukan pembagian tugas dan berinteraksi dengan pemain lain secara virtual. Permainan terus berlanjut meski pemain tidak sedang memainkannya. Apabila seorang pemain absen dalam waktu lama dari permainan tersebut, ia akan kehilangan pengaruh dan kekuatannya.

“Ini yang membuat mereka sulit melepaskan. Seseorang yang bermain games > 3 jam setiap hari rentan kecanduan”, pungkas dr. Siste.

Bila seseorang sudah dampai tahap kecanduan biasanya menunjukkan gejala putus perilaku, yakni apabila dihentikan kesenangannya (bermain game) maka akan timbul energi negatif, mulai dari kesal, marah-marah, mengancam orang lain, bahkan menyakiti diri sendiri.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

RSCM Masuk Peringkat 36 The Most Reputable Academic Medical Center 2023

7 Februari 2023
blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Deteksi Dini Stroke, RS PON Hadirkan Layanan Unggulan Brain Check Up

7 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Atasi Dengue, Kemenkes Kembangkan Dua Teknologi ini

7 Februari 2023
Next Post
blank

Kenali Faktor-Faktor Penyebab Kecanduan Game Online

blank

Inilah Dampak Kecanduan Game Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.