Jakarta, 7 September 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, selaku Tim Bersama Penanganan Kecurangan JKN, melaksanakan sosialisasi pedoman dan rencana kegiatan kepada asosiasi dinas kesehatan provinsi (ADINKES), asosiasi fasilitas pelayanan kesehatan (PERSI dan ARSSI), dan profesi kesehatan (IDI, PDGI, POGI, IDAI, dan IBI) di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Jumat pagi (7/9)
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang sama serta kepedulian bersama terhadap pencegahan kecurangan dalam JKN atau yang lebih dikenal dengan istilah fraud, serta bagaimana bersama-sama membangun sistem pengendalian kecurangan dalam rangka mendukung keberhasilan program JKN.
Inspektur I Itjen Kemenkes RI, Edward Harefa selaku Ketua Pokja Pencegahan Kecurangan dalam JKN, menerangkan bahwa terdapat tujuh potensi pelaku fraud, meliputi peserta JKN itu sendiri, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis/kesehatan, petugas BPJS Kesehatan, penyedia obat dan alat kesehatan, pemberi kerja (perusahaan), dan pemangku kepentingan lainnya.
“Indikasi fraud bila terdapat unsur kesengajaan, tidak sesuai dengan ketentuan, mendatangkan keuntungan, dan merugikan pihak tertentu”, terangnya Edward.
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief, selaku Ketua Pokja Deteksi menyatakan bahwa kegiatan pengumpulan data dan deteksi merupakan tugas dan fungsi yang telah dijalankan sehari-hari, yang memanfaatkan data utilization review, analisis data klaim, pengaduan masyarakat, kajian tim pencegahan dan hasil audit.
“Data-data tersebut diolah dan akan dibahas nantinya di dalam tim bersama untuk ditindaklanjuti. Namun bila temuan tersebut tidak memenuhi kelayakan penyelesaian, maka tim pencegahan perlu melakukan penguatan kepada yang bersangkutan agar jangan sampai terjadi fraud di kemudian hari,” katanya.
Perwakilan dari KPK, Syahdu Winda, selaku Ketua Pokja Penyelesaian Kecurangan dalam JKN, menegaskan bahwa apabila temuan kasus memenuhi kriteria tindak lanjut penyelesaian, maka akan dilakukan pemeriksaan, juga pengumpulan bahan dan keterangan agar sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkatan berdasarkan pedoman penyelesaian.
“Tidak semua temuan diartikan pelanggaran pidana, bisa jadi merupakan pelenggaran kode etik, administrasi, atau indikasi adanya kelemahan sistem pengawasan internal institusi, kalau seperti itu yang dibutuhkan adalah rekomendasi perbaikan,” tandasnya.
Penyusunan draft pedoman saat ini sudah memasuki fase final, diharapkan dapat segera diujicobakan sebelum diimplementasikan guna penyempurnaan, sekaligus mendapatkan rekomendasi perbaikan sistem, regulasi, dan mekanisme pengenaan sanksi. Diharapkan pedoman penanganan kecurangan JKN ini dapat menjadi panduan bagi stakeholder terkait dalam membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM