Banten, 18 September 2018
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1787 Tahun 2010 tentang Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan, mengamanatkan bahwa masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan perlu diberikan perlindungan dari informasi (iklan/publikasi) kesehatan yang menyesatkan. Regulasi tersebut secara tegas melarang iklan dan atau publikasi kesehatan yang memberikan pernyataan yang tidak benar, palsu, bersifat menipu dan menyesatkan serta memublikasikan metode, obat, alat atau teknologi baru yang keamanan dan manfaatnya masih diragukan dan belum terbukti.
Untuk itu, dalam rangka penegakkan regulasi demi perlindungan masyarakat, Tim Pengawasan Terpadu Iklan Kesehatan di Media Massa Kementerian Kesehatan bersama jajaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan menyambangi penyehat tradisional dan panti sehat di wilayah Banten (17/9). Inspeksi secara mendadak (Sidak) dilakukan ke dua panti sehat yang berlokasi di Kota Tangerang Selatan, yakni Klinik Herbal Putih dan Pengobatan Tramedica.
Berdasarkan hasil pemantauan Timwas Terpadu, kedua panti sehat tersebut menyalahi aturan iklan dan publikasi kesehatan, karena beriklan di salah satu televisi swasta. Baik pengobatan Tramedica maupun Klinik Herbal Putih dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Kedua regulasi tersebut melarang penyehat tradisional dan panti sehat untuk memublikasikan atau mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang diberikan. Padahal para petugas yang ditemui Timwas Terpadu mengaku mengetahui regulasi terkait larangan beriklan, namun dengan sengaja tetap melanggar ketentuan dalam peraturan tersebut.
Seperti diketahui, kedua panti sehat tersebut beriklan di televisi dalam bentuk gelar wicara kesehatan. Sangat disayangkan, dalam iklan gelar wicara kesehatan tersebut menyampaikan klaim berlebihan yang mampu menyembuhkan berbagai jenis penyakit hanya dengan mengikuti metode terapi dan mengonsumsi obat herbal yang disediakan. Ditambah dengan dengan menampilkan testimoni dari pasien yang seolah-olah berhasil sembuh setelah mengikuti terapi dan mengonsumsi obat herbal tersebut. Cara persuasi seperti ini terbukti sangat menarik atensi, namun dapat merugikan masyarakat, karena metode penyembuhan melalui herbal atau obat dan tindakannya belum teruji manfaat dan keamanannya. Terbukti dari informasi dari beberapa masyarakat yang ditemui saat Sidak, bahwa kedatangan mereka untuk berobat di panti sehat karena tertarik dengan iklan yang pernah dilihatnya di televisi.
“Sebelumnya Kemenkes sudah memperingatkan kedua panti sehat tersebut dan melaporkannya ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta untuk menegur media yang bersangkutan sekaligus menghentikan iklannya. Namun, hingga Sidak dilakukan, iklan kedua panti sehat masih muncul di stasiun televisi yang sama,” ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, drg. Widyawati, MKM, selaku Ketua Tim Pengawasan Terpadu Iklan kesehatan di Media Massa kementerian Kesehatan, Selasa (18/9).
Dalam laporannya, Tim Pengawasan Terpadu Iklan Kesehatan di Media Massa Kementerian Kesehatan ternyata tidak hanya menemukan pelanggaran iklan, namun juga menemukan pelanggaran lainnya dalam hal perizinan panti sehat dan kompetensi penyehat tradisional. Saat tim meminta untuk penanggung jawab dan petugas di dua panti sehat tersebut menunjukkan surat izin operasional, tidak dapat memberikannya kepada Timwas Terpadu. Selain itu, surat terdaftar penyehat trasidional (STPT) para herbalis atau terapis yang memberikan layanan juga telah habis masa berlakunya.
Menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut, Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan akan segera memanggil para pemilik panti sehat untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diberikan pembinaan teknis. Dinkes Kota Tangerang juga mendapat masukan dari Timwas untuk melakukan pembekuan sementara waktu operasional layanan dari kedua panti sehat tersebut sampai dengan urusan perizinan dan STPT diselesaikan.
“Kami akan segera lakukan pemanggilan kepada para pemilik atau penanggung jawab klinik. Mereka akan kami mintai keterangan dan diberikan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran serupa,” ujar Unna, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang Selatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Tem)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM