Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 07/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kemenkes: Pelaksanaan Bisnis Harus Hormati Hak Asasi Manusia (HAM)

Rokom by Rokom
23 November 2018
Reading Time: 3 mins read
A A
1
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 15 November 2018

Keberadaan sektor industri berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, keberadaan industri juga dapat menimbulkan negative externality yaitu dampak yang dirasakan masyarakat sebagai akibat dari aktifitas industri, misalnya limbah dan polusi, serta masalah sosial terkait perlindungan HAM. Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan HAM PBB secara aklamasi mengesahkan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights atau panduan prinsip-prinsip mengenai pelaksanaan bisnis yang menghormati HAM, yang mencakup tiga pilar utama, yaitu: protect, respect dan remedy.

“Pemerintah mempunyai tanggung jawab memberikan perlindungan bagi masyarakat dari pelanggaran HAM (protect), pemerintah memastikan agar pelaku bisnis dapat menghormati HAM (respect), serta menjamin akan adanya akses pemulihan (remedy) bagi korban pelanggaran HAM,” tutur Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, drg. Oscar Primadi, MPH, saat membuka kegiatan Seminar Bisnis dan HAM pada Sektor Kesehatan Tahun 2018 di ruang Siwabessy Kemenkes, Kamis (15/11).

Seminar yang bertujuan untuk meningkatkan public awareness para pelaku bisnis, serta stakeholders kesehatan dalam hal perlindungan dan penghormatan HAM tersebut dihadiri oleh Marzuki Darusman, Dubes Makarim Wibisono, Rafendi Djamin, Dr. Les Dina Liastuti (Dirut RSCM), F. Tirto Koesnadi (Ketua Umum GP Farmasi), dan Ahyahudin Sodri (Executive Manager ASPAKI), serta diikuti lebih dari 120 peserta yang berasal dari Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan, perwakilan dari perusahaan farmasi dan alat kesehatan BUMN, Dinas Kesehatan Provinsi, Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi), dan Gabungan Pengusaha Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (ASPAKI).

Secara khusus apabila kita mencermati perkembangan industri kesehatan, Indonesia merupakan new emerging country di bidang farmasi dan sedang mengalami perluasan jenis-jenis alat kesehatan yang diproduksi. Diperkirakan, nilai pasar industri kesehatan Indonesia yang mencakup farmasi dan alat kesehatan, bernilai 21 Milyar dollar Amerika pada tahun 2019. Pada tahun 2014, pasar farmasi Indonesia berada pada peringkat 23 dunia, dan ditargetkan akan berada di peringkat 19 pada tahun 2020. Di tingkat regional, pasar farmasi Indonesia menguasai kurang lebih 27% dari total pasar farmasi ASEAN, dengan sekitar 70% diantaranya didominasi oleh perusahaan nasional.

“Data Kemenkes pada akhir 2017 mencatat industri alat kesehatan dalam negeri mengalami peningkatan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir,” ungkap Oscar.

Tahun 2015-2016 dari 193 menjadi 215 industri farmasi (meningkat 11,4%). Tahun 2016-2017 dari 215 menjadi 241 industri farmasi (meningkat 12,6%).

Selain itu, Pemerintah juga mendorong akreditasi sarana pelayanan kesehatan, baik secara nasional maupun internasional. Berdasarkan data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bulan Desember 2017 diketahui terdapat 1.481 rumah sakit telah terakreditasi secara nasional dan menurut data Joint Commission International (JCI) pada bulan Desember 2017 terdapat 25 rumah sakit di Indonesia yang sudah terakreditasi internasional, terdiri dari 10 Rumah Sakit Pemerintah dan 15 Rumah Sakit Swasta. Akreditasi RS mencakup pengaturan terhadap penghormatan HAM tenaga kesehatan, pasien, dan masyarakat luas.

“Pesatnya perkembangan pasar industri kesehatan, tentu harus diimbangi dengan pemenuhan kewajiban dalam perlindungan dan penghormatan terhadap HAM,” tegas Oscar.

Sementara itu, dalam industri farmasi, obat diproduksi dengan memenuhi persyaratan tertentu, yang disebut Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pemenuhan terhadap CPOB akan menjamin obat yang dihasilkan sesuai dengan standard yang ditetapkan dan sekaligus mengatur perlindungan terhadap berbagai aspek yang memberikan penghormatan terhadap HAM.

“Penghormatan dan perlindungan HAM terkait kesehatan merupakan variable penting dalam peningkatan kinerja pekerja dan lebih jauh lagi sebagai bentuk dukungan terhadap generasi penerus bangsa,” tandasnya.

Universal Declaration of Human Rights diantaranya mengamanatkan agar setiap orang, termasuk pekerja memiliki hak untuk kehidupan yang layak agar dapat hidup sehat, mengakses pelayanan medis, serta mendapatkan dukungan dan pelayanan khusus bagi ibu dan anak. Untuk itu, selain aspek keselamatan kerja, perlu dipastikan pemenuhan kesehatan pekerja, diantaranya memastikan para pekerja dan keluarganya memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan, mendukung hak reproduksi, serta memastikan asupan makanan yang memenuhi kebutuhan gizi. Secara khusus disampaikan bahwa sarana pelayanan kesehatan memiliki kerentanan pada isu-isu spesifik, seperti risiko tertular penyakit jika tidak menerapkan universal precaution secara optimal.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Kejar Target Semua RS Bisa Layani Pasien Kanker

7 Februari 2023
blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Menkes Ajak Masyarakat Berani Deteksi Dini Kanker

4 Februari 2023
blank

Kemenkes dan MD Anderson Cancer Center Jalin Kerja Sama Atasi Kanker

3 Februari 2023
blank

Hasil Sero Survei ke-3 : Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster

3 Februari 2023
Next Post
blank

Menkes Beri Penghargaan 9 Industri Farmasi dan Alat Kesehatan

blank

Kemenkes Jadi Institusi Berintegritas Tinggi Menurut SPI KPK RI 2017

Comments 1

  1. blank deni oktaviano says:
    4 tahun ago

    makasih admin artikelnya sangat membantu

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.