Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Senin, 30/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Kemenkes: Selain Jumlah dan Akses, Layanan Kesehatan Harus Terjamin Mutunya

Rokom by Rokom
14 Februari 2019
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 4 Januari 2019

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus memiliki akses yang seluas-luasnya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun fasilitas kesehatan tentu harus menjamin mutu layanan kesehatan yang diberikan, salah satunya melalui proses akreditasi.

Demikian pernyataan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dr. Bambang Wibowo, SpOG, di Kantor Kemenkes di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat siang (4/1).

“Sebetulnya, akreditasi rumah sakit merupakan bentuk perlindungan dari negara kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Demikian juga tenaga kesehatan yang bekerja di RS tersebut agar dapat bekerja dan mendapat perlindungan sebaik-baiknya,” ujar Bambang.

Kegiatan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negaranya terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan kesehatan yang layak. Sebagaimana pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 Ayat (3) UUD negara RI tahun 1945, fasilitas pelayanan kesehatan yang layak yaitu fasilitas pelayanan kesehatan yang telah diakui memiliki mutu pelayanan baik melalui asesmen yang terstandar.

Kegiatan akreditasi dilaksanakan dengan menggunakan standar akreditasi berupa instrumen-instrumen yang mengintegrasikan kegiatan administratif dan pelayanan medis menjadi satu kesatuan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit dengan memperhatikan keselamatan pasien.

Kewajiban akreditasi bagi RS juga telah tertuang dalam beberapa regulasi bidang kesehatan, antara lain: 1) Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 40 ayat (1), dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali; 2) Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014 pasal 76 ayat (1) dan (2) tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, bahwa setiap RS yang telah mendapakan izin operasional harus diregistrasi dan diakreditasi. Registrasi dan akreditasi merupakan persyaratan untuk perpanjangan izin operasional dan perubahan kelas; dan 3) Peraturan Menteri Kesehatan No. 34 Tahun 2017 pasal 3 ayat (3) tentang Akreditasi Rumah Sakit, bahwa akreditasi dilakukan oleh RS dilakukan paling lama setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin operasional untuk pertama kali.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana telah mengalami beberapa perubahan (terakhir dengan Permenkes Nomor 5 tahun 2018), dinyatakan bahwa sertifikat akreditasi merupakan salah satu persyaratan yang harus dimiliki oleh RS untuk dapat bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan waktu perpanjangan pelaksanaan akreditasi seperti yang tertera dalam Permenkes Nomor 99 Tahun 2015 pasal 41 ayat (3) yang merupakan perubahan pertama Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013, sehingga persyaratan akreditasi untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mulai diberlakukan 5 (lima) tahun sejak JKN diberlakukan pada awal tahun 2014, yakni tanggal 1 Januari 2019.

“Akreditasi tertuang pada UU Rumah Sakit pada tahun 2009 sebenarnya. Rumah sakit juga telah diberi tenggang waktu 5 tahun agar bisa mempersiapkan diri dan berproses untuk akreditasi, tujuannya agar masyarakat bisa mengakses RS yang bermutu,” pungkas Bambang.

Untuk itu, dalam rangka mendorong peningkatan mutu layanan dengan tetap mempertahankan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, pada hari terakhir di bulan Desember 2018 lalu, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K), telah bersurat kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan terkait perpanjangan kontrak kerja sama bagi 551 dari 616 RS dalam pelaksanaan program JKN. Surat perpanjangan kerja sama tersebut sebagai respons atas surat sebelumnya dari Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan kepada Kemenkes RI tertanggal 12 November 2018 yang menyatakan bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi kemungkinan tidak bisa melanjutkan kerja sama pada tahun 2019.

“Saat ini, dari 2.180 RS yg bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sebanyak 616 RS belum terakreditasi. Kemenkes pada akhir tahun 2018 lalu, sudah menerbitkan surat rekomendasi bagi 551 RS. Namun, masih ada sejumlah 65 RS yang belum membuat surat komitmen untuk melakukan akreditasi, sehingga belum mendapatkan surat rekomendasi dari Kemenkes”, terang Bambang.

Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan kepada RS yang belum mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan menyesuaikan dengan ketentuan. Kementerian kesehatan berharap agar seluruh RS di Indonesia dapat berkomitmen untuk melaksanakan akreditasi.

“Dengan mempertimbangkan akses layanan bagi masyarakat, Kemenkes memberikan kesempatan kepada RS yang belum mendapatkan rekomendasi agar membuat pernyataan komitmen pelaksanaan akreditasi, agar dapat kita terbitkan surat rekomendasi bagi RS tersebut sehingga berkesempatan untuk memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Bambang.

Bambang menegaskan hal ini menjadi pembelajaran berharga bahwa semangat membangun budaya peningkatan mutu layanan kesehatan ini menjadi tugas bersama antara penyelenggara layanan kesehatan, organisasi profesi, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga BPJS Kesehatan.

“Saya yakin dengan komitmen akreditasi ini akan menjadi semangat bagi RS untuk senantiasa melakukan perbaikan dan peningkatan mutu layanan”, tandas Bambang.

Sementara itu, untuk menghindari terputusnya akses pelayanan kesehatan, Kementerian Kesehatan menjamin bahwa seluruh pasien JKN yang sebelumnya mendapat layanan di RS yang belum dapat memperpanjang kerja samanya dengan BPJS Kesehatan, tetap akan mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit di Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan hasil pemetaan akses pelayanan kesehatan di Kabupaten/Kota masing-masing.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Sekjen Kemenkes Tegaskan Pelayanan Kesehatan Pasien JKN Tetap Berjalan

blank

Kemenkes Gandeng University of Rhode Island Amerika Serikat untuk Tingkatkan Kapasitas SDM Kesehatan dan Pengembangan Penelitian Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.