Jakarta, 27 Februari 2019
Rabies atau Penyakit Anjing Gila merupakan penyakit hewan menular akut yang dapat menular dari hewan ke manusia (zoonosis). Rabies menyerang sistem saraf pada manusia dan hewan berdarah panas (anjing, kucing, kera) yang disebabkan oleh virus rabies, ditularkan melalui air liur hewan penderita rabies melalui gigitan atau luka terbuka. Penyakit ini bisa menyebabkan kematian bagi manusia dan hewan.
Direktur Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi menyatakan hingga tahun 2018, penyakit rabies menjadi endemis di 25 provinsi di Indonesia.
“Ada 9 provinsi yang bebas dari penyakit rabies yaitu Provinisi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DIY, Jateng, Jatim, NTB, Papua dan Papua Barat,” kata Nadia.
Akan tetapi pada tanggal 15 Januari 2019 dilaporkan adanya kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) di Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu Provinsi NTB. Berdasarkan hasil pemeriksaan dari BBVet Denpasar kasus gigitan ini berasal dari anjing yang positif rabies.
Hasil penyelidikan epidemiologi yang dilakukan oleh tim terpadu dari Ditjen P2P Kementerian Kesehatan dan Ditjen PKH Kementerian Pertanian terkait dugaan adanya kejadian luar biasa (KLB) Rabies pada tanggal 17-20 Januari 2019 ditemukan 192 kasus gigitan hewan penular rabies dan 2 kasus kematian pada manusia karena rabies (Lyssa).
Hingga Minggu pertama Februari 2019 kejadian luar biasa (KLB) rabies di Kabupaten Dompu NTB terus meluas ke 9 kecamatan sekitarnya, hingga ke Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima.
Berdasarkan laporan mingguan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Peternakan Kabupaten Dompu, terdapat jmlah kumulatif kasus rabies pada minggu III Februari 2019 (data per 24 Februari 2019) ditemukan 735 kasus gigitan hewan penular rabies dan 6 kasus kematian pada manusia karena rabies (Lyssa).
Di Kabupaten Sumbawa jumlah kumulatif gigitan hewan penular rabies ada 22 kasus dan tidak ada kasus kematian pada manusia karena rabies (Lyssa). Jumlah kumulatif kasus rabies pada Kabupaten Bima ada 26 kasus gigitan hewan penular rabies dan tidak ada kasus kematian pada manusia karena rabies (Lyssa).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(Tal)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM