Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 03/10/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

RUU Kesehatan Tingkatkan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan

Rokom by Rokom
31 Maret 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
1
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 30 Maret 2023

Kementerian Kesehatan menghimpun partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan publik terhadap RUU Kesehatan. Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) menyelenggarakan Sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan yang membahas peningkatan efisiensi pembiayaan kesehatan pada Kamis (30/3) di Jakarta.

Kepala BKPK Syarifah Liza Munira mengatakan masyarakat masih mengalami hambatan terhadap akses pelayanan kesehatan. Akses pelayanan ini perlu disertai penguatan upaya promotif dan preventif serta peningkatan koordinasi pembiayaan antara Pemerintah, BPJS Kesehatan, dan pihak swasta, optimalisasi kendali mutu dan biaya pada program JKN serta interoperabilitas data.

Menurut Liza, RUU Kesehatan adalah kesempatan untuk memperbaiki permasalahan tersebut. Tertuang dalam RUU Kesehatan, pertama perluasan akses melalui peningkatan kerjasama fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan dan penguatan peran pemerintah dalam pemenuhan sisi suplai. Kedua menambahkan manfaat upaya promotif preventif yaitu deteksi dini dan skrining, serta paliatif.

“Selain itu pemerintah mendorong perluasan koordinasi pendanaan antara pemerintah dan swasta melalui asuransi kesehatan tambahan serta perluasan fungsi BPJS Kesehatan sebagai Third Party Administrator. Kemudian pemerintah juga ingin mengendalikan moral hazard, optimalisasi penilaian teknologi kesehatan atau Health Technology Assesment (HTA), pelaksanaan interoperabilitas data serta perbaikan tata cara penyusunan standar tarif dan pola pembayaran,” tutur Liza.

Lebih lanjut Liza mengungkap saat ini dari 403 catheterization laboratory (cath lab) atau layanan kateterisasi jantung masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, tersebar di 30 Provinsi pada 120 kabupaten/kota. Dari 260 rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut hanya 144 rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. “Akses peserta BPJS Kesehatan masih terbatas untuk cath lab ini,” terangnya.

Liza juga menjelaskan besarnya pembiayaan kesehatan untuk layanan kuratif. Sementara layanan promotif preventif yang tahun lalu sekitar 5% dari total pembiayaan kesehatan tahun ini hanya sekitar 0,5%. Pemerintah ingin menguatkan kegiatan promotif preventif agar mengurangi beban katastropik. Terdapat tambahan skrining yang semula hanya terhadap 6 penyakit menjadi 14 penyakit yang akan didorong agar dapat dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Skrining terhadap hipertensi, stroke, penyakit jantung, diabetes, kanker payudara dan kanker serviks telah dilakukan. Adapun 8 tambahannya adalah hepatitis, hipotiroid kongenital, talasemia, anemia, tuberculosis, Penyakit Paru Obstruktif Kronik, kanker paru, dan kanker usus.

Agar keberlangsungan program dan pendanaan JKN terjaga, diperlukan perbaikan kebijakan pengendalian mutu dan biaya. Bentuk kendali mutu antara lain perbaikan penetapan standar tarif dan pengembangan cara pembayaran, pencegahan dan deteksi kecurangan (fraud), perluasan pengendalian moral hazard, dan penilaian teknologi kesehatan.

“Untuk kendali biaya dilakukan audit medis, juga penetapan standar layanan,” ujar Liza.

Pada kesempatan ini hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kunta menjelaskan yang diatur pada RUU Kesehatan ini adalah BPJS Kesehatan. Ia menekankan bahwa independensi BPJS Kesehatan sudah jelas. “Yang ingin diperkuat adalah koordinasi antarlembaga yang mengatur kesehatan, agar inline dan tidak tumpang tindih. Akan ada komite atau forum untuk koordinasi agar komunikasi lancar dalam mendiskusikan sektor kesehatan,” jelasnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Indonesia Jalin Kerjasama Global Untuk Percepatan Produksi Vaksin

29 September 2023
blank

Keselamatan Pasien Lebih Utama dalam Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan

29 September 2023
blank

Kemenkes Fasilitasi Investasi SK Plasma, INA Untuk Produksi Plasma

27 September 2023
blank

Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan Sebagai Penyelenggara Utama

27 September 2023
blank

Kemenkes dan BRIN Lakukan Simulasi Kegawatdaruratan Bencana Nuklir

26 September 2023
blank

121 Kartu JKN dibagikan ke Masyarakat Badui Dalam

26 September 2023
Next Post
blank

Pendidikan Collegium Based akan Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis

Foto : Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku

Comments 1

  1. Ping-balik: RUU Kesehatan Tingkatkan Efisiensi Pembiayaan Kesehatan – Lintas Kawanua
Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.