Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Kamis, 19/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

UU Kesehatan Buka Peluang Berbagai Jalur Pemenuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Rokom by Rokom
19 September 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 18 September 2023

Undang Undang No 17/2023 tentang Kesehatan membuka peluang pemenuhan tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) melalui berbagai jalur. Aturan ini tertuang dalam pasal 231 diantaranya pengangkatan sebagai ASN, penugasan khusus, pengangkatan sebagai anggota TNI/Polri, maupun pengangkatan dengan cara lain sesuai ketentuan perundang undangan.

“Mengenai penugasan khusus, untuk aturan lebih lanjut yang akan diatur di dalam RPP, dimana pertama penugasan khusus ini harus mengacu pada perencanaan nasional kemudian yang kedua bertujuan mendukung pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) selama kurun waktu tertentu” jelas Direktur Pendayagunaan SDM Kesehatan dr. Anna Kurniati saat Uji Publik UU Kesehatan di Jakarta (18/9).

Menteri kesehatan, lanjutnya menetapkan jenis tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjadi prioritas, termasuk juga kriteria fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi lokus untuk penugasan khusus serta daerah atau lokasi fasilitas kesehatan yang menjadi prioritas.

Untuk mekanisme penyelenggaraan penugasan khusus dapat dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/ Walikota dan dilakukan pada daerah yang tidak diminati yang membutuhkan pelayanan kesehatan atau dalam rangka penanganan KLB wabah dan darurat kesehatan.

“Pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib menyediakan alat kesehatan sediaan farmasi serta sarana prasarana dan juga tunjangan daerah maupun fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan. Selain itu hak tenaga medis dan tenaga kesehatan sedikitnya mencakup penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian” lanjut dr. Anna

Pemenuhan named dan nakes masih menjadi tantangan dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Data Kemenkes menunjukkan Hingga Juni 2023, pada pelayanan kesehatan primer masih terdapat 4,17% puskesmas yang tidak memiliki dokter, 45% puskesmas belum lengkap sembilan jenis tenaga kesehatan (mencakup dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, tenaga kesmas, sanitarian, petugas lab, tenaga gizi). Pada tingkat pelayanan kesehatan rujukan, sebanyak 38,48% RSUD di tingkat Kab/Kota belum lengkap 7 jenis dokter spesialis.

“Dokter spesialis ini termasuk diantaranya adalah penyakit dalam, bedah, anestesi, radiologi dan juga patologi klinik total ada 673 RSUD jadi 38 persennya masih belum lengkap” ungkap dr. Anna

Terdapat 30 pasal mulai dari pasal 227 – 257 yang khusus membahas pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, mulai dari insentif atau disinsentif dari pemerintah pusat ke daerah, pemerataan, penempatan,pemindahtugasan, DTPK/DBK, named/nakes pengganti, pola ikatan dinas, penempatan nakes ke luar negeri, pendayagunaan nakes dan named WNI Luar Negeri serta named dan nakes WNA.

Uji Publik peraturan turunan UU Kesehatan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna dilaksanakan pemerintah mulai Senin (18/9) hingga satu minggu ke depan. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan berlangsung.

Sebanyak 108 pasal dari UU Kesehatan yang kemudian didelegasikan untuk diatur dengan Peraturan Pemerintah sebanyak 10 aturan, Peraturan Presiden sebanyak 2 aturan, dan Peraturan Menteri Kesehatan sebanyak 5 aturan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected] (NI)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

 

 

 

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Para Pemimpin Dunia Bersatu untuk Mempercepat Upaya Eliminasi Kanker Serviks

19 Juni 2025
blank

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Philips Tandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) untuk Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan

19 Juni 2025
blank

Layanan TBC Itu Gratis, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi SDM Indonesia

19 Juni 2025
blank

Global Fund: Nyamuk Tak Kenal Batas Negara

17 Juni 2025
blank

Indonesia Jadi Contoh Sukses Terbaik Perangi Malaria

17 Juni 2025
blank

Kemenkes Siapkan Strategi Khusus Eliminasi Malaria di Papua, Target Bebas 2030

17 Juni 2025
Next Post
blank

Kemenkes Upayakan Kesehatan Para Pekerja

blank

Uji Publik Turunan UU Kesehatan: Pemerintah Susun Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Sel Punca

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Para Pemimpin Dunia Bersatu untuk Mempercepat Upaya Eliminasi Kanker Serviks

19 Juni 2025
Berita Utama

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Philips Tandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) untuk Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan

19 Juni 2025
Berita Utama

Layanan TBC Itu Gratis, Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi SDM Indonesia

19 Juni 2025
Umum

Waspadai Penyebaran COVID-19, Puluhan Jemaah Terkonfirmasi Positif

18 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.