Jakarta, 9 Mei 2017
Kementerian Kesehatan meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan tayangan iklan kesehatan yang menyesatkan. Penghentian tayangan iklan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari informasi yang menyesatkan, berdampak buruk dan menimbulkan kerugian material disebabkan tayangan iklan kesehatan yang melanggar peraturan.
“Kami datang ke KPI untuk memantapkan komunikasi yang telah terjalin sekaligus menindaklanjuti surat-surat kami sebelumnya tentang permohonan penghentian tayangan iklan kesehatan yang melanggar peraturan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Oscar Primadi, pada saat memimpin rombongan bertemu dengan para Komisioner KPI, di Kantor KPI Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (9/5/2017).
Pada kunjungan tersebut, Oscar Primadi, mewakili Kemenkes, bersama perwakilan BPOM dan Komisi Penanggulangan Kanker Nasional diterima oleh empat Komisioner KPI yaitu Hardly Stefano Fenelon Pariela, Dewi Setyarini, Mayong Suryolaksono, Nuning Rodiyah. Dalam pertemuan tersebut Kemenkes menjelaskan alasan perlunya dihentikan beberapa iklan pelayanan kesehatan tradisonal, alternatif dan komplementer serta produk-produk yang mengklaim mempunyai manfaat kesehatan.
“Iklan-iklan tersebut berpotensi menyesatkan karena melebih-lebihkan, terkesan ilmiah, mengklaim menyembuhkan segala penyakit, dan menggunakan testimoni pasien. Itu ciri-umum iklan kesehatan yang melanggar etika pariwara, apalagi dari sisi teknis kesehatan,” jelas Oscar.
Lebih lanjut juru bicara Kemenkes menerangkan, beberapa pelanggaran iklan yang ditayangkan secara blocking time di televisi dan radio diantaranya memberikan kesan ilmiah dengan gambar video anatomi tubuh atau penyakit sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat awam atas penyakit tersebut. Iklan tersebut juga menggunakan endoser dokter atau tenaga kesehatan atau seakan-akan menyerupai dokter/tenaga kesehatan. Selain itu iklan kesehatan yang menyesatkan tersebut juga memberikan janji kesembuhan dari berbagai penyakit
“Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014, penyehat tradisional dan pelayanan kesehatan tradisional empiris tidak boleh beriklan,” tambah Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional Kemenkes, Meinarwati.
Sementara itu, Komisioner KPI Hardly Stefano mengatakan komitmen KPI dalam mendukung Kemenkes untuk menghentikan tayangan iklan kesehatan yang membodohi masyarakat.
“KPI berkomitmen, memiliki komitmen yang sama dengan stake holder kesehatan untuk mencegah terjadinya pembiasan informasi atau informasi yang tidak benar tentang kesehatan kepada masyarakat,” ucap Hardly.
Menurut Hardly, iklan kesehatan yang dinilai menyesatkan harus dicegah karena berdampak langsung bagi masyarakat. Hardly pun berjanji akan memproses surat permohonan Kemenkes.
“Untuk surat yang sudah masuk (Surat dari Kemenkes), segera kita kerjakan. Kita akan buat surat putusan,” terang Hardly.
Lebih lanjut Hardly menyarakan agar segera dibuat perjanjian kerja sama antar para pihak terkait untuk membahas iklan-iklan kesehatan yang beredar dimasyarakat. Selain itu, Hardly meminta agar dibuat kelompok kerja guna memantau iklan-iklan kesehatan yang akan tayang dan yang telah tayang.
“Kami berharap agar segera dibuat gugus kerja yang difasilitasi Kemenkes dan didalamnya bisa melibatkan BPOM, KPI, LSF dan Dewan Periklanan,” demikian Hardly.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat Kemenkes
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP.196110201988031013