Jakarta, 31 Mei 2017
Pemerintah terus berupaya mengurangi jumlah perokok pemula melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 Tahun 2012. PP tersebut sebagai awal bagaimana pemerintah Indonesia mengendalikan tembakau terutama pada perokok pemula.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes RI Dr. Mohamad Subuh, MD, MPPM mengatakan pembatasan konsumsi rokok harus diterapkan mengingat prevalensi perokok pemula terus meningkat.
“Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional kita 2015 sampai 2019, kita ditargetkan bisa menurunkan (jumlah perokok pemula) dari angka 7 lebih menjadi 5,2%. Tetapi 2016 saja angkanya naik menjadi 8,8%,” kata Dr. Subuh saat diwawancarai wartawan di gedung Kemenkes RI, Jakarta, Rabu (31/5).
Data tersebut menjadi peringatan bagi pemerintah untuk bagaimana bisa mengendalikan konsumsi rokok. Rokok masih menjadi persoalan yang tidak bisa dilepaskan begitu saja di Indonesia. Data dari Kementerian Kesehatan menunjukan prevalensi perokok di Indonesia pada usia ≥ 15 tahun meningkat sebesar 36,3% dibandingkan dengan Tahun 1995 yaitu 27%. Tidak heran jika Indonesia menjadi negara nomor tiga terbanyak jumlah perokoknya di dunia setelah Cina dan India.
Adanya PP nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dirancang untuk mengendalikan dan mengurangi perokok pemula, terutama dalam hal mengiklankan.
Dr. Subuh menambahkan hasil survei dari Global Youth Tobacco 2009-2014 dan Badan Litbangkes bahwa iklan memberikan pengaruh untuk mulai merokok sebesar 46,3% dan pengaruh dari sponsor rokok sebesar 41,5%.
Pasal 25 PP 109 Tahun 2012 jelas dikatakan setiap orang dilarang menjual produk tembakau menggunakan mesin layan diri, kepada anak di bawah usia 18 tahun, dan kepada perempuan hamil. Pun pada pasal 26 dikatakan pemerintah melakukan pengendalian iklan produk tembakau.
“PP 109 itu sebenarnya pembatasan iklan itu sangast jelas terutama iklan-iklan promosi rokok,” tambah Dr. Subuh.
Indonesia adalah paling liberal soal industri tembakau. Nah yang kita mau, kata Dr. Subuh, yuk batasi konsumsi rokok terutama remaja dan menutup kesempatan untuk bisa mengajak remaja mau merokok.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013