Jakarta, 5 Oktober 2017
Masalah kesehatan mental adalah masalah yang terabaikan di tempat kerja. Dampaknya,
Para pekerja yang depresi tidak mau bekerja lagi secara optimal.
“Berbagai situasi di tempat kerja memungkinkan seseorang terkena depresi. Harus benar-benar bisa menjaga keseimbangan mental dan jangan mengabaikan aspek kesehatan mental di tempat kerja,” kata dr. Fidiansyah, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza, Kemenkes pada Temu Media terkait Hari Kesehatan Jiwa Sedunia di gedung Kemenkes, Kamis (5/10).
Perwakilan Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (Perdoki), Nuri Purwito Adi mengatakan kondisi di Indonesia, sebesar 60,6% pekerja industri kecil menengah mengalami depresi, 57,6% insomnia.
“Perawat di RS yang kerja gilir sebesar 66,4% mengalami gangguan menstruasi. Gangguan itu berhubungan dengan gangguan mental emosional dan stressor pengembangan karir,” kata Nuri Purwito.
Penyebab stres di tempat kerja, lanjuta Nuri, di antaranya disebabkan beban pekerjaan, seperti target atau deadline, hubungan interpersonal antara antasan dan bawahan atau rekan kerja lain. Selain itu, pola kerja dan sisi organisai seperti ketidakjelasan tugas setiap karyawan dapat menyebabkan stres.
Dari banyaknya tekanan tersebut, upaya menghindari stres ditentukan oleh setiap individu sendiri. Mereka dapat menyelesaikannya dengan cara lari dari masalah tersebut atau menghadapinya.
“Apabila individu tersebut tidak memiliki mekanisme penyelesaian masalah yang baik maka akan timbul depresi atau timbul masalah kesehatan pada tubuh seperti hipertensi,” tambah Nuri.
Bila sampai tahap tersebut tidak dapat intervensi yang baik seperti konsultasi, tambah Nuri, ini akan mengarah pada gangguan perilaku. Dampaknya bekerja tidak optimal.
Perlu peningkatan dan memperkuat aspek promosi kesehatan di tempat kerja. Inisiasi upaya preventif di tempat kerja dengn skrining kesehatan secara berkala terkait aspek kesehatan mental.
Perlu juga memperhatikan aspek kuratif dan rehabilitasi, seperti akses pelayanan kesehatan dan pembiayaan pekerja dengan gangguan mental. Selain itu menjadikan tempat kerja sebagai sarana rehabilitasi pekerja dengan gangguan mental.
“Kita sama pahami bahwa kesehatan mental adalah masalah penting di tempat kerja karena berakibat pada kualitas kerja dan perlu ada kerjasama antar elemen untuk menguatkan upaya promotif,” kata Nuri.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP.196110201988031013