Yogyakarta, 21 November 2017
Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta terapkan 5 strategi cerdas menggunakan obat untuk masyarakat. Kelima strategi itu, yakni Regulasi dan Advokasi, Edukasi dan Pemberdayaan Masyarakat, Komunikasi dan Publikasi, serta Optimalisasi Peran Tenaga Kesehatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Hardiyah Juliani mengatakan strategi melalui regulasi tertuang dalam SK Menteri Kesehatan tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat (Gema Cermat). Regulasi ini menjadi acuan nasional untuk memberikan pemahaman terkait penggunaan obat yang bijak.
“Masyarakat paham menggunakan obat artinya masyarakat dapat menggunakan obat secara rasional sesuai resep dokter,” kata Hardiyah pada Temu Blogger terkait Cermat Menggunakan Obat di Yogyakarta, Selasa, (21/11).
Selain itu, pemerintah daerah telah melakukan edukasi mengenai penggunaan obat dengan rasional di beberapa daerah di Yogyakarta, serta optimalisasi peran tenaga kesehatan dalam hal ini apoteker.
Selain memberikan obat, apoteker berkewajiban memberikan pengetahuan tentang obat yang akan diberikan kepada masyarakat, tentang dosis dan cara penggunaan. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat paham menggunakan obat.
Selain apoteker, masyarakat pun dituntut paham mengenai obat yang akan dikonsumsi dan patuh pada aturan penggunaan.
“Pentingnya strategi ini diterapkan mengingat tingkat masalah kesehatan di Yogyakarta masih jauh dari angka nasional,” kata Hardiyah.
Berdasarkan data Pembangunan Kesehatan Yogyakarta menurut Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM) 2013, misalnya hipertensi mencapi 24,44% dari angka nasional yakni 24,33%, gangguan mental 8,14% sementara angka nasional 5,98%.
Salah satu penyebabnya, tambah Hardiyah, adalah kurangnya pengetahuan tentang penggunaan obat dan tanpa resep dokter, kepatuhan pasien terhadap dosis penggunaan dinilai rendah. Penggunaan obat tanpa pengetahuan dapat menyebabkan masalah kesehatan, salah satunya resistensi yang apabila penggunaannya tidak sesuai resep dokter.
Karenanya, melalui strategi itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menggunakan obat rasional serta mengubah perilaku masyarakat dalam menggunakan obat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567,SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Oscar Primadi, MPH
NIP. 196110201988031013