Jakarta, 23 Maret 2018
Kementerian Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat praktik penyehat tradisional Terapi Zona di kawasan Rawamangun di Jakarta Timur, Kamis (22 Maret 2018). Dalam sidak tersebut, Kemenkes menyampaikan teguran langsung atas tayangan iklan Terapi Zona di televisi yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya Kemenkes telah mengirimkan surat penghentian iklan Terapi Zona kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPI Daerah Jakarta dan penanggungjawab Terapi Zona. Berdasarkan peraturan, penyehat tradisional dan panti sehat dilarang mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang diberikan. Pelanggaran lain dalam iklan kesehatan tradisional diantaranya menggunakan testimoni pasien dan menggunakan istilah medis yang diluar kompetensinya. Penyehat tradisional dan panti sehat yang melanggar ketentuan iklan diancam dengan sanksi dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin praktik.
“Sidak hari ini dilakukan setelah surat kita tidak mendapat tanggapan semestinya. Setelah kita datang ke lapangan banyak hal yang tidak sesuai aturan pemerintah,” kata Kepala Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris I.G. Bagus Sarjana. Kemenkes segera memanggil pemilik panti sehat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Asosiasi penyehat tradisional untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.
Dalam kesempatan itu, Bagus juga menekankan, setiap penyehat tradisional yang melakukan pelayanan wajib memiliki satu Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang berlaku hanya di satu tempat praktik. Dalam catatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Terapi Zona telah mengantongi izin berupa STPT dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan setempat. Namun dalam operasionalnya masih sangat perlu pembinaan. Saat ini, Terapi Zona memiliki sebelas cabang yang tersebar di berbagai daerah Jakarta, Bandung, Cirebon, Lampung, Palembang, Yogyakarta dan Banjarmasin.
“Penanggung jawab akan kita panggil, kita kasih tahu peraturan-peraturan terkait pelayanan tradisional itu,” tegas Leni Murtiyowati, penanggung jawab program pelayanan kesehatan tradisional Sudin Kesehatan Jakarta Tmur.
Ketua Umum Asosiasi Penyehat Tradisional Indonesia (ASPETRI) Tengku Maulana mengapresiasi sidak bersama yang dilakukan Kemenkes dan Sudinkes Jakarta Timur yang melibatkan asosiasi. Harapan kedepannya, Aspetri akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada penyehat tradisional.
“Saya merasa bersalah dengan Kemenkes seolah-olah saya tidak bisa membina, semoga ini kasus yang terakhir,” kata Tengku Maulana saat ikut turun sidak.
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Selain itu, seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (AJR)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003