Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Jumat, 03/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Melanggar Ketentuan Iklan, Kemenkes Sidak Terapi Zona

Rokom by Rokom
26 Maret 2018
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 23 Maret 2018

Kementerian Kesehatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat praktik penyehat tradisional Terapi Zona di kawasan Rawamangun di Jakarta Timur, Kamis (22 Maret 2018). Dalam sidak tersebut, Kemenkes menyampaikan teguran langsung atas tayangan iklan Terapi Zona di televisi yang melanggar ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya Kemenkes telah mengirimkan surat penghentian iklan Terapi Zona kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPI Daerah Jakarta dan penanggungjawab Terapi Zona. Berdasarkan peraturan, penyehat tradisional dan panti sehat dilarang mengiklankan pelayanan kesehatan tradisional empiris yang diberikan. Pelanggaran lain dalam iklan kesehatan tradisional diantaranya menggunakan testimoni pasien dan menggunakan istilah medis yang diluar kompetensinya. Penyehat tradisional dan panti sehat yang melanggar ketentuan iklan diancam dengan sanksi dari teguran lisan, peringatan tertulis hingga pencabutan izin praktik.

“Sidak hari ini dilakukan setelah surat kita tidak mendapat tanggapan semestinya. Setelah kita datang ke lapangan banyak hal yang tidak sesuai aturan pemerintah,” kata Kepala Subdirektorat Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris I.G. Bagus Sarjana. Kemenkes segera memanggil pemilik panti sehat, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Asosiasi penyehat tradisional untuk menindaklanjuti temuan di lapangan.

Dalam kesempatan itu, Bagus juga menekankan, setiap penyehat tradisional yang melakukan pelayanan wajib memiliki satu Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang berlaku hanya di satu tempat praktik. Dalam catatan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Timur, Terapi Zona telah mengantongi izin berupa STPT dari kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan setempat. Namun dalam operasionalnya masih sangat perlu pembinaan. Saat ini, Terapi Zona memiliki sebelas cabang yang tersebar di berbagai daerah Jakarta, Bandung, Cirebon, Lampung, Palembang, Yogyakarta dan Banjarmasin.

“Penanggung jawab akan kita panggil, kita kasih tahu peraturan-peraturan terkait pelayanan tradisional itu,” tegas Leni Murtiyowati, penanggung jawab program pelayanan kesehatan tradisional Sudin Kesehatan Jakarta Tmur.

Ketua Umum Asosiasi Penyehat Tradisional Indonesia (ASPETRI) Tengku Maulana mengapresiasi sidak bersama yang dilakukan Kemenkes dan Sudinkes Jakarta Timur yang melibatkan asosiasi. Harapan kedepannya, Aspetri akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi kepada penyehat tradisional.

“Saya merasa bersalah dengan Kemenkes seolah-olah saya tidak bisa membina, semoga ini kasus yang terakhir,” kata Tengku Maulana saat ikut turun sidak.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris. Dalam kedua peraturan tersebut ditegaskan, Penyehat tradisional dan Panti Sehat dilarang mempublikasikan dan mengiklankan pelayanan yang diberikan. Selain itu, seorang Penyehat Tradisional hanya mendapatkan satu Surat Tanda Penyehat Tradisional (STPT) untuk satu tempat praktik.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (AJR)

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes dan MD Anderson Cancer Center Jalin Kerja Sama Atasi Kanker

3 Februari 2023
blank

Hasil Sero Survei ke-3 : Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster

3 Februari 2023
blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
blank

Kemenkes Bersama Komisi IX DPR RI Pastikan Penyiapan Fasilitas Kesehatan di Ibu Kota Nusantara (IKN)

2 Februari 2023
blank

Menkes Budi Minta pokja RCCE Dukung Komunikasi Penyakit Lainnya

2 Februari 2023
blank

Inovasi Teknologi Kesehatan Perlu Peran Universitas

2 Februari 2023
Next Post
blank

TBC Ada di Sekitar Kita: Kenali Gejalanya, Temukan dan Obati Sampai Sembuh

blank

Hari TBC Sedunia: Menkes Ajak Semua Pihak Agar Peduli TBC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.