Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Senin, 06/02/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Jamaah Sakit dan Lanjut Usia, Melontar Jumrahnya Bisa Diwakilkan

Rokom by Rokom
30 April 2018
Reading Time: 1 min read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Depok, 28 April 2018

Istitha’ah menjadi salah satu syarat wajib haji, selain aspek finansial juga harus memenuhi aspek kesehatan. Sebab ibadah haji membutuhkan stamina yang baik, apalagi kegiatan berlangsung saat ini pada cuaca yang sangat ekstrim, dengan terik panas matahari yang sangat tinggi. Sedangkan untuk melempar jumrah, jemaah haji harus berjalan kaki lebih 5 kilo meter, sehingga banyak jemaah haji yang sakit, lanjut usia sulit untuk melaksanakannya.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji, Kemenkes Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc pada acara fokus Gruop Diskusi (FGD) istitha’ah Kesehatan Haji, 27-29 April 2018, di Depok, Jawa Barat.

“Panjangnya perjalanan yang melelahkan tersebut, menyebabkan banyak jemaah yang jatuh sakit, bahkan ada yang meninggal. Kondisi ini banyak KBIH berinisiatif melaksanakan badal melempar jumrah”, ujar dr. Eka.

Menyikapi perkembangan kondisi tersebut, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes dan Komisi Fatma MUI telah merumuskan badal melempar jumrah melalui Fokus Grup Diskusi (FGD) yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Fatwa Prof. Huzaema dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. Asrorun Niam Sholeh, MA, melontar jumrah adalah wajib haji yang wajib dilaksanakan oleh jemaah haji. Sedangkan jemaah haji yang tidak mampu melontar jumrah karena masih kecil, usia lanjut, sakit, hamil, menyusui atau keadaan lainnya yang menghalangi untuk melontar jumrah, maka bisa dibadalkan kepada orang lain.

“Dalam melaksanakan badal lontar jumrah, seorang jamaah bisa melakukan badal untuk beberapa orang”, ujarnya.

Lebih lanjut, Niam menjelaskan bahwa jamaah haji yang sudah sembuh yang telah dibadalkan melontar jumrahnya tidak mengulang lagi untuk melontar jumrah, meskipun ada kesempatan untuk melakukannya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(WIT)

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Murti Utami, MPH

NIP 196605081992032003

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Dukung Peningkatan Layanan Jantung Anak di Indonesia, IDAI-PERKI Tandatangani MoU

6 Februari 2023
blank

Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif

6 Februari 2023
blank

Menkes Ajak Masyarakat Berani Deteksi Dini Kanker

4 Februari 2023
blank

Kemenkes dan MD Anderson Cancer Center Jalin Kerja Sama Atasi Kanker

3 Februari 2023
blank

Hasil Sero Survei ke-3 : Antibodi Tertinggi pada Orang yang Booster

3 Februari 2023
blank

Sukseskan Reformasi Rumah Sakit, Menkes Akan Tiru Inovasi Pelayanan Kesehatan di RSUD dr. Iskak Tulungagung

2 Februari 2023
Next Post
blank

Kunjungan Kerja Menteri Kesehatan ke Provinsi Sulawesi Tenggara dan Rapat Kerja Kesehatan Daerah

blank

Upaya Pemerintah Banten Cover Kesehatan 2 Juta Penduduk Diapresiasi Menkes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.