Jakarta, 2 Mei 2018
Pada tahun 2005, semua negara anggota WHO, termasuk Indonesia berkomitmen untuk mencapai Universal Health Coveage (UHC). Universal Health Coverage adalah program yang memastikan masyarakat memiliki akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengahadapi kesulitan finansial. Hal ini ditunjang dengan pelayanan fasilitas kesehatan yang berkualitas.
“UHC merupakan salah satu cita-cita Pemerintah Indonesia, yaitu dengan meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan dan derajat kesehatan akan berkontribusi pada status psikologi yang kuat. Selain itu UHC juga menjadi jalan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, melindungi dari resiko finansial akibat pelayanan kesehatan khususnya penyakit katastropik,” ungkap Menkes Nila.
Indonesia sudah mengambil langkah signifikan dengan menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan integerasi dari berbagai bentuk jaminan kesehatan yang telah diterapkan sebeumnya. Berdasarkan data BPJS Kesehatan 1 April 2018, ada 165 juta jiwa atau 75% dari jumlah penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN. Sementara target Pemerintah pada Januari 2019 sekitar 95% atau 257,5 juta jiwa penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN. Hal ini untuk mewujudkan UHC di Indonesia sesuai target yang ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah membayarkan iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu sebagai upaya meningkatkan akses pelayanan kesehatan untuk golongan ini. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004. Bila dicermati, Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus meningkat dari tahun ke tahun sejak program JKN digulirkan. Pada tahun 2014 terdaftar 86,4 jiwa dan pada tahun 2017 menjadi 92,4 juta jiwa. Jumlah PBI ini akan terus meningkat pada Januari 2019 UHC.
Perkembangan jumlah fasilitas kesahatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan juga meningkat. Pada tahun 2014 sekitar 18.437 FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJSK, pada akhir tahun 2017 menjadi 21.763 atau terjadi peningkatan sekitar 18%. Sementara untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) yang bekerjasama dengan program JKN pada tahun 2016 terdapat 1.681 FKTL, meningkat 36% menjadi 2.292 FKTL di akhir 2017. Dari total FKTL yang berpartisipasi, rumah sakit miliki Pemerintah masih mendominasi sebanyak 52,2% dan rumah sakit swasta sebanyak 47,8%.
Manfaat Program JKN
Potret pemanfaatan JKN terlihat dari jumlah kunjungan yang meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2014 ada 62,3 juta kunjungan, sedangkan pada tahun 2017 ada 219,6 juta kunjungan. Hal ini menunjukan program JKN menjawab kebutuhan masyaraat Indonesia dalam pelayanan kesehatan. Melihat kenyataan peningkatan pelayanan JKN yang cukup tinggi ini, diyakini bahwa program JKN harus dijaga sebagai program yang berkelanjutan.
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat Jaminan Kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Manfaat ini lebih dirasakan bermakna bagi para penderita penyakit katastropik yang berbiaya tinggi dan memerlukan perawatan lanjutan. Hal ini tentu sangat berat bagi masyarkat miskin dan tidak mampu.
Implementasi JKN di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil dan perbatasan harus diimbangi dengan pemenuhan ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, penambahan kepesertaan JKN mendorong kebijakan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan. Saat ini Kementerian Kesehatan sudah membangun 124 Puskesmas melalui DAK Afirmatif di daerah terpencil dan perbatasan.
Tidak hanya itu, implementasi JKN di wilayah Indonesia juga harus diimbangi dengan pemerataan SDM Kesehatan diantaranya melalui penugasan Tim Nusantara Sehat dan Wajib Kerja Dokter Spesialis. Dengan adanya hal ini diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Aci)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003