Jakarta, 13 Juli 2018
Akhir-akhir ini Susu Kental Manis (SKM) telah menjadi polemik dan tak sedikit masyarakat dibuat resah dengan masalah tersebut. SKM ini merupakan produk yang dibuat dari susu. Namun proses produksi dan produk akhir harus memenuhi ketentuan antara lain kandungan lemak susu 8% dan protein 6,5% sesuai dengan Peraturan Kepala Badan POM No. 21 Tahun 2016 tentang Kategori Pangan yang ditetapkan mengacu pada ketentuan Codex Alimentarius Commission.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyepakati beberapa hal yang tertuang dalam bentuk penjelasan bersama soal SKM.
Dalam kesepakatan tersebut dijelaskan bahwa SKM bukan pengganti ASI dan tidak boleh diberikan pada bayi sampai usia 12 bulan. Hal tersebut dikarenakan SKM tidak ditujukan sebagai pengganti susu yang digunakan untuk pemenuhan kebutuhan gizi.
Untuk mencegah kesalahan persepsi dalam penggunaan SKM, pada tanggal 22 Mei 2018 BPOM telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM. Surat edaran itu menegaskan bahwa label dan iklan SKM :
• Dilarang menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun
• Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi
• Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman
• Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Surat edaran ini juga dimaksudkan untuk mendukung kebijakan Kemenkes terkait salah satu pesan Gizi Seimbang, yakni Batasi Konsumsi Pangan Manis, Asin dan Berlemak.
Masyarakat tetap diimbau untuk cermat memperhatikan informasi pada label pangan termasuk uraian pada Informasi Nilai Gizi, sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk menerapkan Pemberian Makan Bayi dan Anak yang optimal meliputi :
• Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
• ASI Eksklusif
• MPASI yang tepat sejak genap umur 6 (enam) bulan
• Melanjutkan pemberian ASI sampai usia 2 (dua) tahun atau lebih.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM