Jakarta, 15 Agustus 2018
Ombudsman mendukung pelaksanaan imunisasi measles dan rubella (MR) guna meningkatkan kekebalan tubuh anak terhadap bahaya penyakit campak dan rubella. Dukungan Ombudsman itu diwujudkan dengan mendorong pelaksanaan imunisasi MR tahap ke-2 di 28 provinsi di luar Jawa sesuai dengan hasil pertemuan antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sampai saat ini Ombudsman berkesimpulan kami mengawal dan mendorong hasil kesepakatan antara MUI dan Kementerian Kesehatan pada 3 Agustus yang lalu untuk terus difollow-upi dan didorong progresnya,” tegas Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya di Kantor Ombudsman, Selasa (14/8) di Jakarta.
Ombudsman melakukan pertemuan membahas pelaksanaan imunisasi MR yang dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Biofarma dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Menurut Dadan, Kemenkes telah mendorong produsen vaksin MR dari India melakukan sertifikasi MUI. Demikian juga komunikasi produsen dengan MUI sudah berjalan dan saat ini sedang berproses kelengkapan dan verifikasi dokumen, selanjutnya audit lapangan dan pemenuhan halal assurances certificate.
Pada kesempatan itu, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Anung Sugihantono mengatakan Kemenkes telah menindaklanjuti hal-hal yang disepakati bersama MUI pada pertemuan dengan MUI tanggal 3 Agustus 2018 di Kantor MUI, Jakarta. Pemerintah telah mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR terkait proses sertifikasi halal vaksin. SII telah merespon surat Menteri Kesehatan tersebut dan telah berkomunikasi langsung dengan LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika) MUI dalam proses sertifikasi halal.
“Kemenkes juga telah mengajukan fatwa MUI berkaitan dengan pelaksanaan imunisasi MR. Kalau tadi terkait sertifikasi halal vaksin MR, sekarang fatwa untuk pelaksanaan imunisasi MR. Surat ini sudah dikirimkan pada 6 Agustus 2018 ke MUI,” jelas Anung.
Pasca pertemuan Kemenkes dan MUI, Kemenkes mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menginformasikan pelaksanaan kampanye imunisasi MR fase kedua. Isi pokok edaran tersebut agar Pemerintah Daerah melaksanaan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada masyarakat akan pentingnya imunisasi MR. Pelaksanaan imunisasi MR kepada masyarakat yang tidak mempermasalahkan label sertifikasi halal dilakukan secara profesional pada periode kampanye bulan Agustus hingga akhir September 2018.
Sementara itu, BPOM menyatakan vaksin MR telah mendapatkan izin edar sejak tahun 2017 yang didaftarkan oleh Biofarma sebagai mitra lokal dari produsen di India. “Vaksin MR sudah memenuhi persyaratan khasiat, keamanan, dan mutu,” tegas Inspektur Utama BPOM Reri Indriani.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM