Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Senin, 30/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Inilah Pendapat Kemenkes, DJSN dan Komisi IX DPR RI terkait Penerapan Perdirjampelkes BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5

Rokom by Rokom
04 September 2018
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 27 Agustus 2018

Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, menyatakan terdapat tiga hal penting yang harus dipertimbangkan atas implementasi Peraturan Direktur Penjaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nomor 2, 3,5. Hal ini disampaikan Menkes Nila Moeloek pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, Senin siang (27/8).

Pertama, substansi Perdirjampelkes secara eksplisit mengurangi manfaat bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Padahal terkait manfaat yang diterima peserta, berdasarkan amanat UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (SJSN), seharusnya diatur oleh Peraturan Presiden.

Seperti yang kita ketahui bersama, saat ini tengah terjadi ketidakseimbangan antara penerimaan dan pengeluaran dana jaminan sosial kesehatan. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah sebenarnya telah merumuskan bauran kebijakan pengendalian defisit yang akan dituangkan dalam beberapa peraturan baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, maupun Peraturan BPJS Kesehatan.

“Salah satunya akan ada revisi Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang JKN. Namun, saat revisi Perpres belum selesai, BPJS Kesehatan telah menerbitkan tiga Perdirjampelkes tentang penjaminan bayi baru lahir sehat, rehabilitasi medik, dan operasi katarak, dengan tujuan sebagai pengendalian pengeluaran.” ungkap Menkes.

Kedua, Menkes mempertanyakan dari sisi hukum terkait kedudukan dalam tatanan hukum di Indonesia dengan kondisi Perdirjampelkes yang memiliki jangkauan pengaturan ke pihak luar (eksternal).

Menurut Menkes, Perdirjempelkes seharusnya bersifat mengatur internal BPJS. Namun, ketika pengaturan tersebut berdampak pada pemberian layanan dan manfaat yang diterima peserta maka tidak cukup dilakukan dengan peraturan setingkat direktur.

Ketiga, beberapa organisasi profesi (IDI, IDAI, PERDAMI, PERDOSRI, POGI) dan asosiasi fasilitas kesehatan (PERSI dan ARSSI) menyatakan keberatan dengan pertimbangan penurunan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan bagi peserta JKN.

“Hal ini tentu juga tidak sejalan dengan komitmen global Vision 2020, antara lain pencegahan kebutaan melalui operasi katarak. Selain itu pula tidak mendukung program nasional dalam hal penurunan angka kematian ibu dan bayi.” imbuh Menkes.

Menkes menerangkan bahwa pasca terbitnya Perdirjampelkes tersebut pihak Kementerian Kesehatan RI memprakarsai beberapa pertemuan sebagai upaya mediasi antara BPJS Kesehatan dengan organisasi profesi dan asosiasi RS yang difasilitasi Kemenkes.

“Karena pada saat itu terjadi kegaduhan, kami mencoba menengahi”, terang Menkes.

Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepakatan, yaitu: 1) Kemenkes meminta BPJS Kesehatan untuk menunda implementasi Perdirjampelkes; 2) Kemenkes mendorong IDI dan organisasi profesi untuk segera menyusun standar pelayanan kesehatan terutama pada area yang disengketakan dengan mempertimbangkan keselamatan pasien dan tujuan pembangunan nasional; dan 3) Kemenkes meminta organisasi profesi untuk melakukan audit medik da pembinaan anggota apabila ditemukan ketidaksesuaian.

“Kami meminta agar BPJS Kesehatan menunda peraturan tersebut, agar dapat dilakukan harmonisasi dengan organisasi profesi terlebih dahulu.” tegas Menkes.

Selaras dengan hal tersebut, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dr. Sigit Priohutomo, MPH, menyatakan bahwa hal ini diatur dalam Peraturan Presiden bukan Peraturan Direktur BPJS Kesehatan.

“Saya bukan mengimbau agar ditunda, tetapi harapannya adalah instruksikan agar Perdirjampelkes BPJS Kesehatan nomor 2, 3, dan 5 agar dicabut karena tidak tepat dalam proses penyusunannya,” tandasnya.

Sementara itu, dengan pertimbangan bahwa pengaturan bagi peserta JKN diatur oleh peraturan presiden, Komisi IX DPR RI memerintahkan BPJS Kesehatan untuk mencabut Perdirjampelkes nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 mengenai penjaminan pelayanan katarak, bayi lahir sehat, dan rehabilitasi medik.

Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemenkes RI untuk mengoordinasikan organisasi profesi untuk menyusun pedoman nasional praktik kedokteran (PNPK) dalam rangka menjaga kendali mutu dan kendali biaya pelayanan JKN. Selain itu, diharapkan Kemenkes RI, DJSN dan BPJS Kesehatan untuk selalu melibatkan organisasi profesi dan asosiasi fasilitas kesehatan dalam setiap pembahasan peraturan atau kebijakan terkait pelaksanaan program JKN.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (myg)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

30 Januari 2023
Next Post
blank

Menkes Buka Pertemuan Ilmiah Tahunan Komisi Akreditasi RS

blank

Cara Bintuni Turunkan Kasus Malaria

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.