Jakarta, 28 Januari 2019
Urun biaya belum diberlakukan sampai Menkes menetapkannya jenis pelayanan yang menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. Oleh karenanya, masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan dapat berjalan sebagaimana biasa.
Kementerian Kesehatan menetapkan urun biaya pada program jaminan kesehatan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pelayanan kesehatan oleh peserta.
Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan.
Berdasarkan pasal 3 Permenkes no 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya disebutkan urun biaya diberlakukan pada jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan yang dipengaruhi oleh selera dan perilaku peserta.
Jenis pelayanan kesehatan yang akan dikenakan urun biaya adalah diusulkan oleh BPJS Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan. Usulan tersebut harus disertai data dan analisis pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Usulan tersebut kemudian dikaji, dilakukan uji pubik, dan dibuat rekomendasi oleh tim yang dibentuk Menteri Kesehatan terdiri dari unsur Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi, dan pihak lain yang terkait.
Besaran biaya yang harus dibayar peserta terhadap jenis pelayanan yang dikenai urun biaya adalah; untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan B Rp. 20.000 perkunjungan, untuk rawat jalan pada rumah sakit kelas C, D, dan klinik utama Rp. 10.000 perkunjungan, atau paling tinggi Rp. 350.000 untuk 20 kali kunjungan rawat jalan dalam jangka waktu 3 bulan.
Lain hal nya dengan rawat inap. Besaran urun biaya adalah 10% dari biaya pelayanan dihitung dari total tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap atau paling tinggi Rp. 30 juta. Bagi rawat inap di atas kelas 1, urun biaya juga dikenakan 10% dihitung dari total Tarif INA-CBG.
Ketika jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan urun biaya sudah ditetapkan, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan estimasi besaran urun biayanya. Informasi itu diberikan secara langsung kepada peserta atau keluarga peserta sebelum diberikan pelayanan kesehatan, juga secara tidak langsung melalui media informasi.
Urun biaya tersebut dibayarkan oleh peserta pada saat setelah peserta mendapatkan pelayanan kesehatan
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email rokomyanmas@kemkes.go.id.(D2).
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM