Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Senin, 30/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

RUU tentang Kebidanan Akan Maju ke Rapat Paripurna

Rokom by Rokom
05 Februari 2019
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 4 Februari 2019

Substansi Rancangan Undang-Undang tentang Kebidanan telah rampung dibahas. Pemerintah dengan perwakilan seluruh fraksi di Komisi IX DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Kebidanan ini ke tahap selanjutnya, yaitu rapat Paripurna.

“Pendapat dan pandangan akhir dari masing-masing fraksi telah disampaikan, dan seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap RUU Kebidanan untuk ke tahap selanjutnya, yakni pembahasan. Kita harapkan bisa disahkan menjadi Undang-undang pada Rapat Paripurna mendatang,” ujar Pimpinan Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, dalam Rapat Kerja Komisi IX bersama jajaran pemerintah di Gedung Nusantara, Selasa (4/2).

Adapun jajaran pemerintah yang hadir dalam Raker Komisi IX mengenai RUU tentang Kebidanan tersebut, antara lain: 1) Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek, didampingi beberapa pejabat tinggi madya dan pratama dari Kementerian Kesehatan; 2) Sekjen Kementerian Tenaga Kerja; 3) Sekjen Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi; 4) Plt. Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri; dan 5) Direktur Harmonisasi Perundang-undangan I Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sesi penyampaian pendapat pemerintah, Menkes Nila Moeloek menyatakan bahwa bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan yang memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan pelayanan kebidanan secara bertanggung jawab, akuntabel, bermutu, aman, dan terjangkau.

“Praktik Kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan kesehatan,” tutur Menkes Nila Moeloek.

Dalam pemberian pelayanan kesehatan, seorang bidan tidak bisa dipisahkan dari tenaga kesehatan lain dan harus bekerja secara tim, walaupun bidan dapat juga bekerja secara mandiri sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

RUU Kebidanan

“Dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan, setiap bidan harus bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangan yang dimilikinya, serta harus memperhatikan kode etik kebidanan. Harapannya, bidan akan memberikan pelayanan terbaik,” pesan Menkes Nila Moeloek.

Pemerintah berharap RUU tentang Kebidanan yang akan ditetapkan menjadi UU tentang Kebidanan nantinya dapat memberikan jaminan terhadap peningkatan kompetensi Bidan dan mutu pelayanan kebidanan, serta memberikan perlindungan hukum kepada bidan dan klien di dalam penyelenggaraan pelayanan kebidanan.

Regulasi ini juga diharapkan dapat memberikan jaminan peningkatan mutu penyelenggaraan pelayanan kebidanan, sehingga dapat mendukung pembangunan kesehatan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Secara garis besar terkait struktur kebijakan, Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, menerangkan bahwa RUU tentang Kebidanan hasil pembahasan memuat penjelasan mengenai pendidikan kebidanan, registrasi dan izin praktik bidan, bidan warga negara asing, bidan WNI lulusan luar negeri, praktik kebidanan, hak dan kewajiban bidan, organisasi profesi bidan, pendayagunaan bidan, serta pembinaan juga pengawasannya.

“Tidak ada pembahasan yang alot, hanya terkait salah satu klausul mengenai konsil kebidanan, disepakati bahwa sudah ada konsil kebidanan di bawah konsil tenaga kesehatan indonesia (KTKI). Ini sudah tertampung dalam UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 tahun 2014. Jangan sampai dua hal tertampung pada dua UU yang berbeda,” jelasnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(May)

Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Indonesia Realisasikan Janji Hibah Pembangunan Klinik Indonesia Islamic Center di Afghanistan

blank

1.495 Orang Lulus CPNS Kemenkes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.