Jakarta, 27 Februari 2019
Kementerian Kesehatan RI bersama Kementerian Pertanian RI, Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten Dompu serta Kabupaten Sumbawa melakukan kerjasama secara terpadu dalam menanggulangi KLB Rabies di Provinsi NTB.
Pada kasus-kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR) dilakukan pencucian luka gigitan dengan sabun pada air mengalir selama 15 menit. Selain itu, memberikan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai pedoman tatalaksana kasus gigitan hewan penular rabies untuk mencegah terjadinya kematian karena rabies pada manusia. Penyediaan logistik seperti VAR dan SAR sudah disediakan oleh Kemenkes.
Agar penanganan kasus GHPR segera tertangani oleh tenaga kesehatan secara efektif dan efisien, Kementerian Kesehatan juga melakukan peningkatan kapasitas tenaga kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas dan Dinas Kesehatan. Untuk optimalisasinya dibentuklah Tim Gerak Cepat Terpadu dalam pencegahan dan pengendalian rabies.
Selain penanggulangan pada manusia, dilakukan pula penanggulangan rabies pada hewan. Penanggulangan ini berupa ; 1) Pemberian vaksinasi anti rabies pada hewan penular rabies yang dipelihara, 2) Eliminasi pada hewan penular rabies yang tidak berpemilik, 3) Pemeriksaan spesimen hewan rabies, 4) Pelatihan teknis tenaga kesehatan hewan, 5) Penyediaan logistik (VAR hewan, strichnin, alat pelindung diri, media informasi tentang rabies), dan 6)Pengawasan lalu lintas hewan di perbatasan kabupaten & provinsi
Penyuluhan terpadu dengan stakeholder terkait juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya rabies baik pada manusia dan hewan. Penyuluhan ini dilengkapi dengan media cetak seperti poster, leaflet, spanduk, dan video untuk mempermudah masyarakat untuk memahaminya.
“Pemerintah daerah gencar melakukan penanggulangan KLB Rabies, kunci penanggulangan rabies utamanya adalah mengendalikan hewan pembawa rabies (anjing) di daerah ” jelas direktur pengendalian penyakit tular vektor dan zoonotik Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi.
Pada tanggal 30 Januari 2019 Bupati Kabupaten Dompu telah menerbitkan Keputusan Bupati nomor 441.7/72/DIKES/2019 tentang Penetapan Kabupaten Dompu sebagai daerah Kejadian Luar Biasa Rabies.
Bupati Kabupaten Sumbawa menerbitkan Keputusan Bupati nomor 389 Tahun 2019 tentang Penetapan Kabupaten Sumbawa sebagai daerah Kejadian Luar Biasa Rabies pada tanggal 8 Februari 2019.
Pada tanggal 21 Februari 2019 Bupati Bima menerbitkan Instruksi Bupati nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan Penyebaran Penyakit Rabies. Instruksi ini diterbitkan mengingat adanya KLB rabies di Kabupaten Dompu yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bima.
Masyarakat diimbau untuk segera melakukan pencucian luka gigitan HPR secara mandiri jika digigit HPR, dan pergi ke Puskesmas atau RS untuk penanganan lebih lanjut. Serta laporkan kepada Dinas Peternakan atau Puskeswan setempat jika ada HPR yang menggigit.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(Tal)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM