Jakarta, 4 Maret 2019
Rabies adalah penyakit yang mengerikan karena jika terjadi gejala klinis pada manusia maupun hewan kemungkinan berujung pada kematian. Lalu apa yang harus dilakukan jika terkena gigitan anjing rabies?.
Perlu diketahui hewan pembawa rabies tidak hanya anjing, tapi kera dan kucing juga termasuk hewan pembawa penyakit mengerikan tersebut. Masyarakat harus mengetahui seperti apa hewan yang terkena virus rabies.
Tanda rabies pada hewan sangat bervariasi, seperti adanya perubahan tingkah laku. Perubahan perilaku itu hewan tunjukkan dengan mencari tempat yang dingin dan menyendiri, agresif atau menggigit benda-benda yang bergerak termasuk menggigit pemiliknya.
Selain itu juga perilaku hewan tersebut bisa ditandai dengan memakan benda-benda yang tidak seharusnya menjadi makanannya, hiperseksual, mengeluarkan air liur berlebihan, kejang-kejang, paralisis/lumpuh dan akan mati dalam waktu 14 hari, namun umumnya mati pada 2-5 hari setelah tanda-tanda tersebut terlihat.
Tak hanya digigit, penularan virus rabies dapat terjadi dengan jilatan atau cakaran. Lalu apa yang harus dilakukan oleh korban jika digigit oleh hewan pembawa rabies?
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menjelaskan penanganan kasus gigitan hewan penular rabies ada tata laksananya. Namun hal yang pertama harus dilakukan setelah digigit oleh hewan tersebut adalah mencuci luka gigitan dengan sabun selama 15 menit.
“Pencucian luka gigitan dengan menggunakan air dan sabun selama kurang lebih 15 menit. Pencucian ini merupakan hal yang sangat penting dan harus segera dilakukan setelah terjadi pajanan (jilatan, cakaran atau gigitan) oleh HPR untuk membunuh virus rabies yang berada di sekitar luka gigitan,” kata dr. Nadia, Senin (4/3) di Jakarta.
Setelah itu, korban diberikan antiseptik setelah dilakukan pencucian luka untuk membunuh virus rabies yang masih tersisa di sekitar luka gigitan. Antiseptik yang dapat diberikan di antaranya povidon iodine, alkohol 70%, dan zat antiseptik lainnya.
Selanjutnya, pemberian Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) yang bisa didapat di rumah sakit. Tujun pemberian VAR dan SAR untuk membangkitkan sistem imunitas dalam tubuh terhadap virus rabies dan diharapkan antibodi yang terbentuk akan menetralisasi virus rabies.
“VAR diberikan pada hari ke-0 sebanyak 2 dosis (pada lengan kanan & kiri), hari ke-7 sebanyak 1 dosis (pada lengan kanan/kiri) dan hari ke-21 sebanyak 1 dosis (pada lengan kanan/kiri). Sedangkan SAR diberikan bersamaan dengan pemberian VAR pada hari ke-0 secara infiltrasi di sekitar luka sebanyak mungkin, lalu sisanya disuntikkan,” kata dr. Nadia.
Namun bila virus rabies telah mencapai susunan saraf pusat, pemberian vaksin anti rabies tidak akan memberikan manfaat lagi.
Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui 2 kondisi luka akibat rebies, yakni luka risiko tinggi seperti jilatan/luka pada mukosa, luka di atas daerah bahu (leher, muka dan kepala), luka pada jari tangan dan jari kaki, luka di area genitalia, luka yang lebar/dalam, atau luka multiple (multiple wound). Untuk kategori ini perlu diberikan VAR dan SAR.
Ada pula luka berisiko rendah, seperti jilatan pada kulit terbuka atau cakaran / gigitan kecil yang menimbulkan luka lecet di area badan, tangan dan kaki yang tidak banyak persyaratan. Untuk kategori ini hanya diberikan VAR
“Penanganan pada kasus gigitan hewan penular rabies bertujuan untuk mencegah rabies pada manusia,” kata dr. Nadia.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM