Jakarta, 7 Mei 2019
Akreditasi RS menjadi salah satu syarat penting untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan yang isinya mengimbau seluruh RS yang masa akreditasinya habis tahun 2019 untuk segera akreditasi ulang.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS mengatakan akreditasi adalah amanat undang-undang, maka harus seimbang antara akses dan mutu pelayanan kesehatan. Akreditasi sebagai persyaratan kerja sama antara RS dengan BPJS Kesehatan dimaksudkan untuk memastikan peserta JKN mndapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman sesuai dengan standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan.
Tujuan akreditasi RS merupakan upaya memberikan perlindungan dan kepastian mutu pelayanan dan keselamatan pasien yang diberikan RS kepada masyarakat. Juga untuk melindungi tanaga kesehatan dan karyawan RS.
“Kita mendorong RS meningkatkan mutu pelayanan. Kita tidak semena-mena dalam mempertimbangan akses mutu pelayanan,” katanya pada Temu Media di gedung Kemenkes, Selasa (7/5).
RS yang harus akreditasi ulang sampai dengan akhir Juni ada 127 RS, 67 RS di antaranya sudah selesai, dan 50 RS sedang menunggu pelaksanaan survei dan sudah mendapatkan tanggal survei dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Hanya ada 10 RS yang belum daftar akreditasi ulang.
dr. Bambang menambahkan alasan RS tersebut belum mendaftar re-akreditas karena, Pertama, ada direktur RS yang bukan tanaga medis, dokter atau dokter gigi. Kedua karena alasan izin operasional, untuk izin operasional oleh KARS tidak menjadi sayarat utama asal RS membuat komitmen dan bertanggung jawab apabila ada urusan-urusan tekait dengan izin opersional agar tidak menghalangi proses akreditasi. Ketiga karena masalah kesiapan RS.
Sementara RS yang akreditasinya berakhir setelah Juni sebanyak 384 RS. Jumlah seluruh RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan ada 2.430.
Direktur Eksekutif KARS dr. Djoti Admodjo, SpA, M.Kes mengatakan untuk mempermudah pelaksanaan survei akreditasi maka pihaknya telah memberikan kebebasan kepada RS dalam menentukan tanggal pelaksanaan survei.
“KARS mempermudah mereka (RS) untuk mendaftar akreditasi, kemudian ketika mendaftar mereka minta tanggal berapa akan kami layani,” katanya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM