Tokyo, 22 Mei 2019
Kemenkes terus kembangkan kerja sama dalam skema Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA). Selama 10 tahun, sektor Kesehatan telah berperan aktif dalam melakukan perundingan perdagangan bebas dengan Jepang, khususnya dalam hal penempatan tenaga Perawat dan Caregiver Indonesia untuk bekerja di Jepang.
“Penting untuk bisa mengambil kesempatan dan manfaat dari komitmen perjanjian perdagangan bebas IJEPA dan melakukan upaya untuk meningkatkan kompetensi SDM Kesehatan Indonesia,” ungkap Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Utama (AKAU), dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes, pada pertemuan Joint Committee Meeting (JCM) ke-12 GR IJEPA di Tokyo, Jepang (20/5).
Sebagai salah satu pelaksanaan perjanjian IJEPA, setelah 5 tahun dan setiap 5 tahun, Indonesia dan Jepang harus melakukan General Review (GR) atau evaluasi, guna melihat kebermanfaatan perdagangan bebas antara Indonesia dan Jepang. Sejak Desember 2013, kedua negara sepakat GR dilakukan melalui pembentukan Komite Bersama antara Indonesia dan Jepang.
Menurut AKAU, salah satu bentuk kebermanfaatan dari skema IJEPA adalah adanya capacity building untuk Perawat dan Caregiver Indonesia. Saat ini, Indonesia memang belum memiliki institusi pendidikan khusus caregiver, namun dengan asistensi Jepang, tidak lama lagi Kemenkes akan memiliki sekolah khusus caregiver sehingga pemenuhan caregiver ke Jepang dapat semakin bertambah sekaligus mengisi pasar Tenaga Perawat dan Caregiver ke negara-negara Eropa seperti Belanda, dan Uni Eropa.
Sebagai salah satu kegiatan implementasi peningkatan kapasitas caregiver, Kemenkes RI dan Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Jepang sepakat melakukan saling kunjung ke fasilitas kesehatan dan institusi pendidikan caregiver di Jakarta, yang telah dilakukan pada 23 Maret 2019, dan di Tokyo yang akan dilakukan setelah pertemuan JCM ke-12 (23/5).
Selain capacity building untuk perawat dan caregiver, Kemenkes juga berupaya untuk mengambil manfaat lain, yaitu untuk capacity building pengembangan industri alat kesehatan dan peningkatan kapasitas Dokter dan Dokter Gigi Spesialis untuk dapat magang di Jepang melalui skema IJEPA.
IJEPA atau Perjanjian Kemitraan Ekonomi Indonesia dan Jepang ditandatangani oleh Pemimpin kedua negara, Presiden RI Susilo Bambang Yudoyono, dan Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe, tanggal 20 Agustus 2007.
JCM ke-12 GR-IJEPA dilaksanakan di Tokyo, Jepang, tanggal 20-23 Mei 2019. Pertemuan ini merupakan negosiasi terakhir GR dan setelahnya akan dilakukan peresmian 2018 10 Years Joint Report IJEPA.
Peresmian direncanakan akan dilakukan oleh Menteri Perdagangan RI dan Menteri Ekonomi Perdagangan dan Investasi Jepang, disaksikan oleh Presiden RI dan Perdana Menteri Jepang, di G-20 Summit Meeting di Osaka, Jepang, tanggal 28-29 Juni 2019.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM