Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 31/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Penyesuaian Kelas RS untuk Penataan Layanan Kesehatan

Rokom by Rokom
26 Juli 2019
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 25 Juli 2019

Sehubungan dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan berdasarkan hasil pemantauan (reviu) rumah sakit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada awal tahun 2019, ditemukan ada rumah sakit yang tidak sesuai kelasnya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Kemenkes mengambil langkah penataan layanan rumah sakit dengan reviu dan penyesuaian kelas rumah sakit.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS mengatakan reviu kelas akan dilakukan terhadap seluruh RS, namun untuk sekarang ini reviu hanya akan dilakukan terhadap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Dari 2.170 RS yang bekerjasama dengan BPJS, setelah dilakukan reviu dengan menggunakan standar SDM dan sarana prasarana, dan alat kesehatan secara online berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014, ada 615 RS yang direkomendasikan untuk disesuaikan kelasnya,” katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (25/7).

Secara rinci dari 2.170 RS yang telah dilakukan reviu dengan hasil untuk RS kelas A sebanyak 47 RS sesuai dan 9 RS tidak sesuai; untuk RS kelas B sebanyak 270 RS sesuai dan 88 RS tidak sesuai; untuk RS kelas C sebanyak 839 RS sesuai dan 325 RS tidak sesuai; serta RS kelas D sebanyak 399 RS sesuai dan 193 RS tidak sesuai.

Reviu kelas dilakukan untuk mengetahui gambaran dari kompetensi rumah sakit. Dirjen Bambang menambahkan kelas RS itu sebetulnya menggambarkan kompetensi sebuah fasilitas layanan kesehatan, karena kompetensi rumah sakit tersebut dibentuk atas Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan alat.

“Kalau misalnya RS satu punya dokter bedah sementara RS satu tidak, tentu kompetensinya berbeda. Tapi kalau ada dokter bedah di RS ketika tidak punya kamar operasi, dia tidak bisa berkerja optimal, atau di dalam kamar operasi tidak ada alatnya juga tidak akan bekerja optimal. Perhitungan untuk reviu kelas rumah sakit yang dilakukan berdasarkan pada sarana prasarana, alat, dan SDM akan diketahui gambaran yang sebenarnya dari kompetensi RS,” ucapnya.

Saat ini sudah dilakukan penetapan rekomendasi kelas sesuai dengan regulasi. Penetapan kelas dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kemenkes. Kewenangan pemberian ijin RS kelas A adalah Kemenkes, RS kelas B diberi ijin oleh pemerintah provinsi, serta RS kelas C dan D diberi ijin oleh pemerintah kabupaten/kota.

Bagi RS yang direkomendasikan turun kelas memiliki kesempatan masa sanggah selama 28 hari. Masa sanggah diberikan untuk melihat ulang kompetensi setiap RS, kemudian kalau ada yang tidak sesuai dapat dilaporkan langsung ke Kemenkes, disertai data dukungnya.

“Data yang digunakan untuk reviu adalah data terakhir yang diupdate oleh masing-masing RS dengan pada 27 Mei 2019. Jadi diberi kesempatan masa sanggah ini untuk RS kalau ada yang merasa keliru atau gak sesuai. Masa sanggah sampai tanggal 12 Agustus,” kata Dirjen Bambang.

Setelah adanya laporan dari RS itu akan dilakukan pendataan ulang oleh Kemenkes paling lama 2 minggu. Selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan sebagai rekomendasi untuk penyusunan kelas.

Kemenkes juga akan mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan terkait hasil penetapan rekomendasi setelah pendataan ulang untuk dasar kontrak pembayaran RS. Karena tarif RS dasarnya INA CBGs.

Riviu kelas juga akan dilakukan terhadap RS yang saat ini belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuanya untuk menata agar layanan kesehatan lebih baik, menggambarkan kompetensi RS yang sebenarnya, penataan rujukan agar lebih baik, dan pembayaran oleh BPJS Kesehatan juga sesuai.

“Sekali lagi apa yang dilakukan Kemenkes berusaha untuk menata lebih baik dan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan. Kemudian nanti juga RS bisa mempesiapkan diri melakukan perbaikan dan perencanaan yang lebih baik,” kata Dirjen Bambang.

RS yang turun kelas nantinya boleh mengajukan naik kelas dengan merubah pada SDM, sarana prasarana, dan alat sesuai Permenkes 56 tahun 2014.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Menkes Resmikan Industri Bioteknologi Mikroalga Pertama di Indonesia

blank

Kemenkes Ingatkan KBIHU Soal Kesehatan Jemaahnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.