Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Senin, 16/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Penyesuaian Kelas RS untuk Penataan Layanan Kesehatan

Rokom by Rokom
26 Juli 2019
Reading Time: 3 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 25 Juli 2019

Sehubungan dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan berdasarkan hasil pemantauan (reviu) rumah sakit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada awal tahun 2019, ditemukan ada rumah sakit yang tidak sesuai kelasnya dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Kemenkes mengambil langkah penataan layanan rumah sakit dengan reviu dan penyesuaian kelas rumah sakit.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K), MARS mengatakan reviu kelas akan dilakukan terhadap seluruh RS, namun untuk sekarang ini reviu hanya akan dilakukan terhadap RS yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Dari 2.170 RS yang bekerjasama dengan BPJS, setelah dilakukan reviu dengan menggunakan standar SDM dan sarana prasarana, dan alat kesehatan secara online berdasarkan Permenkes 56 tahun 2014, ada 615 RS yang direkomendasikan untuk disesuaikan kelasnya,” katanya di gedung Kemenkes, Jakarta, Kamis (25/7).

Secara rinci dari 2.170 RS yang telah dilakukan reviu dengan hasil untuk RS kelas A sebanyak 47 RS sesuai dan 9 RS tidak sesuai; untuk RS kelas B sebanyak 270 RS sesuai dan 88 RS tidak sesuai; untuk RS kelas C sebanyak 839 RS sesuai dan 325 RS tidak sesuai; serta RS kelas D sebanyak 399 RS sesuai dan 193 RS tidak sesuai.

Reviu kelas dilakukan untuk mengetahui gambaran dari kompetensi rumah sakit. Dirjen Bambang menambahkan kelas RS itu sebetulnya menggambarkan kompetensi sebuah fasilitas layanan kesehatan, karena kompetensi rumah sakit tersebut dibentuk atas Sumber Daya Manusia, sarana prasarana dan alat.

“Kalau misalnya RS satu punya dokter bedah sementara RS satu tidak, tentu kompetensinya berbeda. Tapi kalau ada dokter bedah di RS ketika tidak punya kamar operasi, dia tidak bisa berkerja optimal, atau di dalam kamar operasi tidak ada alatnya juga tidak akan bekerja optimal. Perhitungan untuk reviu kelas rumah sakit yang dilakukan berdasarkan pada sarana prasarana, alat, dan SDM akan diketahui gambaran yang sebenarnya dari kompetensi RS,” ucapnya.

Saat ini sudah dilakukan penetapan rekomendasi kelas sesuai dengan regulasi. Penetapan kelas dilakukan oleh pemerintah daerah dan Kemenkes. Kewenangan pemberian ijin RS kelas A adalah Kemenkes, RS kelas B diberi ijin oleh pemerintah provinsi, serta RS kelas C dan D diberi ijin oleh pemerintah kabupaten/kota.

Bagi RS yang direkomendasikan turun kelas memiliki kesempatan masa sanggah selama 28 hari. Masa sanggah diberikan untuk melihat ulang kompetensi setiap RS, kemudian kalau ada yang tidak sesuai dapat dilaporkan langsung ke Kemenkes, disertai data dukungnya.

“Data yang digunakan untuk reviu adalah data terakhir yang diupdate oleh masing-masing RS dengan pada 27 Mei 2019. Jadi diberi kesempatan masa sanggah ini untuk RS kalau ada yang merasa keliru atau gak sesuai. Masa sanggah sampai tanggal 12 Agustus,” kata Dirjen Bambang.

Setelah adanya laporan dari RS itu akan dilakukan pendataan ulang oleh Kemenkes paling lama 2 minggu. Selanjutnya akan disampaikan ke pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan sebagai rekomendasi untuk penyusunan kelas.

Kemenkes juga akan mengirimkan surat ke BPJS Kesehatan terkait hasil penetapan rekomendasi setelah pendataan ulang untuk dasar kontrak pembayaran RS. Karena tarif RS dasarnya INA CBGs.

Riviu kelas juga akan dilakukan terhadap RS yang saat ini belum kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tujuanya untuk menata agar layanan kesehatan lebih baik, menggambarkan kompetensi RS yang sebenarnya, penataan rujukan agar lebih baik, dan pembayaran oleh BPJS Kesehatan juga sesuai.

“Sekali lagi apa yang dilakukan Kemenkes berusaha untuk menata lebih baik dan sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan. Kemudian nanti juga RS bisa mempesiapkan diri melakukan perbaikan dan perencanaan yang lebih baik,” kata Dirjen Bambang.

RS yang turun kelas nantinya boleh mengajukan naik kelas dengan merubah pada SDM, sarana prasarana, dan alat sesuai Permenkes 56 tahun 2014.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected]. (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
blank

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
blank

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
blank

RS Kemenkes Riau Resmi Dibangun, Hadirkan Layanan Premium dan Teknologi Canggih

13 Juni 2025
blank

Ditemukan Banyak Kasus Hipertensi, Diabetes dan Masalah Gigi Saat Cek Kesehatan Gratis

13 Juni 2025
blank

Perawat Melek Digital, UI Hadirkan Inovasi Teknologi Kesehatan

12 Juni 2025
Next Post
blank

Menkes Resmikan Industri Bioteknologi Mikroalga Pertama di Indonesia

blank

Kemenkes Ingatkan KBIHU Soal Kesehatan Jemaahnya

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
Berita Utama

Menkes Dorong Pemerataan Layanan dan Edukasi Kesehatan Gigi

15 Juni 2025
Berita Utama

Kepulangan Jemaah Haji Dimulai, Tim Medis Standby Siang Malam

14 Juni 2025
Umum

RS Kemenkes Riau Resmi Dibangun, Hadirkan Layanan Premium dan Teknologi Canggih

13 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.