Banyuwangi, 30 September 2019
Terapi okupasi dan pemberdayaan orang dengan gangguan kesehatan jiwa (Teropong Jiwa) harus melibatkan keluarga asuh dan perusahaan asuh sekaligus. Keluarga asuh berfungsi membimbing dan membina orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dalam berinteraksi, berkomunikasi dan mengembalikan kepada nuasa kejiwaan yang sehat. Sedangkan perusahaan asuh berfungsi memberikan aktifitas yang terukur sesuai kebutuhan sehingga dapat menyehatkan. Keduanya harus berkolaborasi secara tepat dan akurat.
Hal ini disampaikan Koordinator Kesehatan Jiwa Masyarakat, Puskesmas Gitik, Eko Budi Cahyono kepada awak media nasional kesehatan saat berkunjung ke produsen kue kering khas Banyuwangi ” Aulia 354″ Lemahbang Dewo, Rogojampi, Banyuwangi, tanggal 30 September 2019.
Menurutnya, UKM produsen kue kering khas Banyuwangi “Aulia 354” Lemahbang Dewo, Rogojampi, Banyuwangi yang bersedia menjadi keluarga asuh sekaligus pengusaha asuh bagi 4 ODGJ binaan Puskesmas Gitik ini sungguh luar biasa. Dia rela dan sepakat memberdayakan ODGJ semakin berdaya, mandiri dan tidak tersingkirkan dari masyarakat.
Salah satunya adalah wanita bernama Sumartin (56), mantan ODGJ yang mampu membuat kue kering, kue basah dan memijat secara profesional, sebagaimana orang normal pada umumnya. Khusus pijat mereka mampu memberi rasa aman dan nyaman bagi konsumen khususnya wanita, syaratnya konsumen yang sehat harus bisa menyesuaikan diri dengan mantan ODGJ.
Jamilah (50) pemilik UKM kue kering “Aulia 354” menceritakan, menjadi keluarga asuh dan pengusaha asuh harus sabar, memahami kondisi ODGJ, termasuk kondisi kejiwaannya. Mereka mempunyai keinginan yang berbeda dengan karyawan pada umumnya. Maka, mereka juga harus mendapat perlakuan yang berbeda, tak boleh disamakan dengan yang lain.
“Dasar mempekerjaan ODGJ adalah kemanusian. Harus telaten, dianggap sebagai keluarga sendiri dan harus tahu kondisi kesehatan jiwanya dalam rangka membantu dan berbagi memberdayakan sesama”, kata Jamilah.
Menurutnya, sebelum masuk ODGJ dirinya memberi arahan kepada karyawan lain sebanyak 40 orang untuk memahami dan menerima ODGJ menjadi bagian keluarga besarnya. ODGJ harus mendapat perlakuan khusus terkait jam kerja, target kerja dan pengupahanannya. Misalnya upah harian Rp 40.000/hari, mereka sudah pijam Rp 200.000,-,hal seperti ini harus dimaklumi.
“Kalau ada diantara karyawan yang iri dengan perlakuan khusus dengan perlakukan kami kepada ODGJ, saya nasehati, agar bersyukur karena kita tidak seperti mereka ODGJ. Meraka yang iri, saya katakan apakah kalian bersedia bertukar posisi dengan ODGJ ? Mereka tak ada yang mau, akhirnya dia menyadari posisinya lebih baik dari pada ODGJ”, jelas Jamilah.
Sementara pada waktu yang sama, Kepala Desa Lemahbang Dewo, Rogojampi, Banyuwangi, H Agus Siswanto mengucapkan terima kasih kepada warganya yang berkenan menjadi keluarga asuh sekaligus pengusaha asuh, sehingga dapat berbagi dengan sesama, meringankan warga untuk kebaikan bersama, terutama kepada Jamilah pemilik UKM kue kering “Aulia 354” yang telah bersedia menerima 4 orang ODGJ sebagai keluarga besarnya.
“Saya sendiri tak dapat berbuat banyak untuk mengatasi ODGJ yang ada di Desa Lemahbang Dewo ini tanpa bantuan semua pihak, mulai dari puskesmas, keluarga ODGJ dan tentunya para keluarga dan pengusaha asuh”, ujarnya.
Kades juga menjelaskan pernah ada penganten baru yang konflik dengan keluarga, kemudian stress. Karena membahayakan masyarakat kemudian di pasung, setelah koordinasi dengan puskesmas kemudian mendapat pengobatan, berikutnya berangsur- angsur pulih.
“Alhamdulillah, saat ini semua ODGJ sudah mendapat perawatan yang baik dari puskesmas dan pembinaan dari para keluarga asuh dan pengusaha asuh. Semoga hal ini dapat terus berkelanjutan semua pihak memonitor dan membina mereka, sehingga stabilitas kesehatan tetap terus terjaga dengan baik”, begitu harap kades yang sudah mengabdi dua periode ini.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(Praw)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM