Bogor, 13 Oktober 2019
Jumlah pemanfaatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun 2019 hingga Agustus mencapai 277,9 juta jiwa. Pemanfaatan program JKN itu dilihat dari berapa kali seorang peserta JKN mengakses fasilitas layanan kesehatan.
Sebagai contoh, seorang peserta JKN telah mengakses fasilitas pelayanan kesehatan sebanyak 3 kali, maka yang mengakses pelayanan kesehatan itu dihitung 3 jiwa. Sehingga 277,9 juta jiwa bukan menunjukkan jumlah penduduk Indonesia melainkan jumlah mengakses fasilitas kesehatan oleh peserta JKN.
Pemanfaatan JKN yang dimaksud antara lain kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas, dokter praktik perorangan), kunjungan ke poliklinik rawat jalan di rumah sakit, dan kunjungan rawat inap di rumah sakit.
Pemanfaatan JKN terus meningkat sejak 2014. Pada 2014 total pemanfaatan JKN berjumlah 92,3 juta jiwa, 2015 menjadi 146,7 juta jiwa, 2016 meningkat jadi 192,9 juta jiwa, 2017 meningkat lagi menjadi 219,6 juta jiwa, 2018 menjadi 233,75 juta jiwa, dan tahun ini hingga Agustus mencapai 277,9 juta jiwa.
Selain pemanfaatan JKN, peningkatan juga terjadi pada cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal itu disampaikan Menkes Nila pada Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasional Program (Rakorpop) di Bogor, Senin 13 Oktober 2019.
Total cakupan kepesertaan JKN per 30 September 2019 sebanyak 221,2 juta jiwa atau kurang lebih 84% dari jumlah penduduk. Pada 2018 cakupan kepesertaan JKN mencapai 207 juta jiwa, dan pada 2017 kepesertaan JKN mencapai 187,9 juta jiwa.
“Peningkatan cakupan kepesertaan JKN terus kita upayakan untuk mencapai Universal Health Coverage. Dimana masyarakat sudah terjamin semua secara pembiayaan kesehatan,” kata Menkes Nila Moeloek.
Untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC), lanjut Menkes, tidak sebatas cakupan kepesertaan JKN saja yang diusahakan, tetapi juga pada kemudahan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, dan kelengkapan alat kesehatan di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.
“Itu yang harus terus kita upayakan,” ucap Menkes kepada peserta Rakorpop yang terdiri dari Kementerian Kesehatan di pusat, UPT Kemenkes, dan Dinas Kesehatan seluruh provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu juga keberadaan tenaga medis di semua daerah di Indonesia, terutama di daerah terpencil, perbatasan dan kepulauan harus merata. Kemenkes tengah mengupayakan di antaranya melalui program Nusantara Sehat di Puskesmas dan Pemberdayaan Dokter Spesialis di rumah sakit.
Dalam hal ini, Kemenkes memposisikan Puskesmas sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat. Maksudnya, lanjut Menkes, masalah kesehatan dapat ditangani di Puskesmas sebelum pasien dirujuk ke rumah sakit, bahkan lebih bagus tidak sampai dirujuk.
Karena itu, segala pelayanan kesehatan dilakukan di Puskesmas mulai dari pencegahan melalui promotif dan preventif, pendataan kondisi kesehatan masyarakat melalui PISPK, dan pemberdayaan masyarakat melalui kader Puskesmas untuk membantu mengawasi kondisi kesehatan masyarakat.
Selain itu, Kemenkes juga telah membangun ratusan Puskesmas di perbatasan. Hingga saat ini sudah ada 249 Puskesmas yang sudah dibangun.
“Ini termasuk alat-alat kesehatan, ambulans, dan transportasi untuk tenaga kesehatan saat bertugas,” kata Nila.
Menkes berpesan untuk mencapai UHC ini harus dibantu oleh seluruh stakeholder termasuk setiap pemimpin daerah. Karena kesehatan ini tidak hanya urusan Kemenkes saja tapi pemerintah dan masyarakat dan semua sektor terlibat dalam upaya menjaga kesehatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM