Jakarta, 20 November 2019
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberikan nilai A (Pelayanan Prima) kepada Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Semarang mewakili Kementerian Kesehatan dengan hasil indek pelayanan publik sebesar 4,51, setelah dilakukan evaluasi pelayanan publik sebelumnya.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, KemenPAN &RB, Diah Natalisa, dihadapan peserta dalam penyampaian hasil evaluasi penyelenggaraan publik, 19 November 2019, di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, Deputi menjelaskan bahwa tahun 2019 KemenpanRB telah melakukan evaluasi pelayanan publik bersama 51 Kementerian dan Lembaga lainnya dari seluruh Indonesia.
Menurutnya, Kementerian dan Lembaga yang mendapat nilai A karena telah menerapkan semua aspek penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan perundang undangan yang berlaku dengan data pendukungnya. Secara umum kalau di rata-rata penyelenggaraan pelayanan publik masih pada angka indek pelayanan publik B (Baik) dengan nilai 3,85.
“Kode B dalam arti sudah baik, bahwa Badan Pelayanan Publik sudah melaksanakan aspek pelayanan publik, tapi belum seluruhnya”, jelas Diah.
Menurut Deputi, hasil evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dari 51 Kementerian/Lembaga (K/L) secara berturut-turut dengan nilai A (Prima) ada 2 K/L, nilai A- (sangat baik) ada 21 K/L, nilai B (Baik) ada 21 K/L, nilai B- (dengan catatan) 5 K/L dan nilai C (Cukup) 2 K/L.
“Secara umum yang paling baik dalam aspek penyelenggaraan pelayanan publik yakni sarana dan prasarana dengan nilai (4,11), sedangkan yang paling rendah aspek inovasi dengan nilai (3,09)”, jelas Diah.