Jakarta, 21 November 2019
Kementerian Kesehatan menjadi satu dari 34 kementerian yang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif pada Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Kiyai Maruf Amin kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Kamis, 21 November 2019.
Berdasarkan hasil laporan dari Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan bahwa jumlah badan publik yang informatif di tahun 2019 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 62,83% (2018) menjadi 74,37 (2019) yang terdiri dari 92,94%. Sementata partisipasi Badan Publik PTN, 55,96 % BUMN, 42,11 Lembaga Non Struktural, 78,26% Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, 85,29% Pemerintah Provinsi, 100% Kementerian, dan 100% partisipasi Badan Publik Partai Politik.
Dengan diperolehnya penghargaan ini menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan telah melaksanakan serta membudayakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan harapan Gede Narayana bahwa badan publik harus terbuka dan informatif.
“Jika pimpinan badan publik sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya maka otomatis mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Monitoring dan Evaluasi KIP telah menetapkan indikator dalam penilaian Informasi Keterbukaan Publik, diantaranya indikator pengembangan website, pengumuman informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.
Dari indikator tersebut, selanjutnya diverifikasi oleh Tim Monev KIP kepada seluruh Badan Publik kemudian dilanjutkan dengan presentasi sebagai tahap akhir dengan mempertimbangkan penilaian inovasi dan kolaborasi dalam Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilakukan oleh Badan Publik.
Tim Penilai kemudian memberikan penilaian dengan rentang nilai yang telah ditentukan yaitu nilai 90-100 kategori informatif, nilai 80-89,9 kategoti menuju informatif, nilai 60-79,9 kategori cukup informatif, nilai 40-59,9 kategori kurang informatif, nilai <39,9 kategori tidak informatif.
Namun, kendati meningkat jumlah tersebut dinilai Gede belum signifikan. Pasalnya masih ada 53,24% dari 355 Badan Publik yang masuk kategori “Tidak Informatif”.
“Kondisi ini harus menjadi tugas bersama dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutur Gede.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (Mus)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM.