Jakarta, 10 Desember 2019
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI mengusulkan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp48,77 triliun. Menteri Kesehatan RI Letjen TNI (Purn) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad(K) RI mengatakan usulan anggaran tersebut sebagai bukti upaya Pemerintah dalam meningkatkan akses masyarakat miskin dan tidak mampu kepada pelayanan kesehatan.
Sesuai Perpres nomor 75 tahun 2019 anggaran untuk PBI tahun 2020 sebesar Rp48,77 triliun, yang sudah tersedia sebesar Rp26,7 triliun. Dengan demikian Kemenkes RI mengusulkan tambahan sebesar Rp22,07 triliun.
“Jumlah peserta PBI yang dibiayai oleh APBN Rp48,77 triliun berjumlah 96,8 juta jiwa,” ucap Menkes Terawan saat Rapat dengan DPR RI Komisi IX, Jakarta.
Sayangnya, pembiayaan BPJS Kesehatan lebih banyak pada penyakit Katastropik. Berdasarkan data BPJS pada 2018 Kardiovaskular jadi penyebab tertinggi setelah Kanker dan Stroke.
Pada 2018 biaya Kardiovaskular mencapai Rp10,5 triliun, Kanker Rp3,4 triliun, dan Stroke Rp2,5 triliun.
Pembiayaan kardiovaskular yang tinggi disebabkan tingginya utilisasi tindakan kuratif Kardiovaskular, salah satunya dengan stent dan bypass.
“Ke depan hal ini perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut dari sisi efektivitas dan efisiensinya,” kata Menkes Terawan.
Di samping itu hampir seluruh penyakit di atas dapat dilakukan pencegahan melalui promotif dan preventif maupun deteksi dini dan skrining kesehatan, sehingga tidak menjadi penyakit katastropik dan menghabiskan biaya yang lebih besar.
Menkes Terawan mengatakan perlu deregulasi mengatur tentang manfaat medis yang tepat dan kelas standar.
JKN merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai Universal Helath Coverage (UHC). Seluruh masyarakat memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
“Kapan saja dan dimana saja mereka membutuhkannya tanpa kesulitan finansial. Ini mencakup berbagai pelayanan kesehatan esensial, termasuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif dan paliatif,” kata Terawan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM