Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 17/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Praktik Stem Cell Ilegal, Dokter Sekaligus Pemilik Klinik Tak Punya Kompetensi

Rokom by Rokom
20 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 16 Januari 2020

Dokter sekaligus pemilik Klinik Stem Cell di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditahan bersama 2 tersangka lainnya. Dokter berinisial OH itu tidak memiliki kompetensi untuk melakukan praktik stem cell, mulai dari pengolahan, penyimpanan hingga praktik penyuntikan.

OH merupakan dokter umum, dua rekan lainnya yakni YW dan LJP. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan masing-masing memiliki peran, OH sebagai pemiliki sekaligus dokter yang melakukan praktik penyuntikan stem cell.

YW sebagai orang yang mendapatkan mandat sebagai Country Manager KCP di Indonesia, dan LJP sebagai administrator dan Marketing KCP.

“OH ditangkap saat praktik di Klinik,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1).

Hasil temuan Polda Metro Jaya, Dokter OH terdaftar sebagai dokter praktik perorangan, izinnya hanya untuk praktik perorangan. Klinik dan pengelolaan stem cell nya tidak berizin.

Terkait status OH sebagai dokter, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memutuskan status izin praktik dan Surat Tanda Registrasi dokter OH.

Klinik stem cell ilegal itu tidak memiliki izin praktik melakukan penyuntikan stem cell, tidak memiliki izin edar, dan menggunakan alat farmasi tidak sesuai standar.

Klinik tersebut sudah beroperasi 3 tahun dan telah meraup omset mencapai Rp. 10 miliar. Stem cell dijual per ampul tergantung jumlah sel. Jika dalam ampul terdapat 100 cells maka dijual dengan harga Rp. 100 juta, 150 cells Rp. 150 juta, dan seterusnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku telah dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP juncto Pasal 263 KUHP Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juncto Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(D2)

Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Komitmen Daerah Belum Optimal, Eliminasi Malaria di Papua Masih Terhambat

16 Juni 2025
blank

Papua Jadi Episentrum Malaria, Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektor

16 Juni 2025
blank

Indonesia Pimpin Arah Baru Eliminasi Malaria di Asia Pasifik

16 Juni 2025
blank

Revolusi Industri Kesehatan Dimulai dari Komponen Terkecil: DNA dan Masa Depan Medis

16 Juni 2025
blank

Persiapan Sejak Dini Kunci Utama Cegah Kematian Jemaah Haji

16 Juni 2025
blank

Pulang Ibadah Haji? Waspadai Demam, Batuk, dan Risiko COVID-19!

15 Juni 2025
Next Post
blank

16-01-2020 Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020

blank

Stem Cell Tak Bebas Dijualbelikan

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Komitmen Daerah Belum Optimal, Eliminasi Malaria di Papua Masih Terhambat

16 Juni 2025
Berita Utama

Papua Jadi Episentrum Malaria, Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Sektor

16 Juni 2025
Berita Utama

Indonesia Pimpin Arah Baru Eliminasi Malaria di Asia Pasifik

16 Juni 2025
Berita Utama

Revolusi Industri Kesehatan Dimulai dari Komponen Terkecil: DNA dan Masa Depan Medis

16 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.