Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Selasa, 31/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Praktik Stem Cell Ilegal, Dokter Sekaligus Pemilik Klinik Tak Punya Kompetensi

Rokom by Rokom
20 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 16 Januari 2020

Dokter sekaligus pemilik Klinik Stem Cell di kawasan Kemang, Jakarta Selatan ditahan bersama 2 tersangka lainnya. Dokter berinisial OH itu tidak memiliki kompetensi untuk melakukan praktik stem cell, mulai dari pengolahan, penyimpanan hingga praktik penyuntikan.

OH merupakan dokter umum, dua rekan lainnya yakni YW dan LJP. Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan masing-masing memiliki peran, OH sebagai pemiliki sekaligus dokter yang melakukan praktik penyuntikan stem cell.

YW sebagai orang yang mendapatkan mandat sebagai Country Manager KCP di Indonesia, dan LJP sebagai administrator dan Marketing KCP.

“OH ditangkap saat praktik di Klinik,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/1).

Hasil temuan Polda Metro Jaya, Dokter OH terdaftar sebagai dokter praktik perorangan, izinnya hanya untuk praktik perorangan. Klinik dan pengelolaan stem cell nya tidak berizin.

Terkait status OH sebagai dokter, akan ditindaklanjuti oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memutuskan status izin praktik dan Surat Tanda Registrasi dokter OH.

Klinik stem cell ilegal itu tidak memiliki izin praktik melakukan penyuntikan stem cell, tidak memiliki izin edar, dan menggunakan alat farmasi tidak sesuai standar.

Klinik tersebut sudah beroperasi 3 tahun dan telah meraup omset mencapai Rp. 10 miliar. Stem cell dijual per ampul tergantung jumlah sel. Jika dalam ampul terdapat 100 cells maka dijual dengan harga Rp. 100 juta, 150 cells Rp. 150 juta, dan seterusnya.

Akibat perbuatannya, tiga pelaku telah dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP juncto Pasal 263 KUHP Pasal 75 ayat 1, Pasal 76 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, juncto Pasal 201 juncto Pasal 197 juncto Pasal 198 juncto Pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)

Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Kemenkes Perkuat Rantai Logistik Vaksin Untuk Daerah Terpencil

31 Januari 2023
blank

Indonesia Bangun Center of Excellence Penyakit Katastropik Wilayah Timur

31 Januari 2023
blank

Penuhi Kebutuhan Nakes, Kemenkes Transformasikan Poltekkes

31 Januari 2023
blank

Sejumlah Penyakit Tropis Ini Harus Diwaspadai

30 Januari 2023
blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
Next Post
blank

16-01-2020 Deklarasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020

blank

Stem Cell Tak Bebas Dijualbelikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.