Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 21/06/2025
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Dukung Kemenkes, DPR Desak BPJS Kesehatan Lakukan Diskresi Kenaikan Iuran Kelas III Mandiri

Rokom by Rokom
19 Januari 2021
Reading Time: 2 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 29 Januari 2020

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menginisiasi focus group discussion (FGD) untuk membahas masalah perbedaan pandangan terhadap regulasi terkait diskresi penggunaan dana jaminan sosial (DJS) agar dapat digunakan untuk selisih kenaikan iuran bagi kelas III mandiri, yakni kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Pertemuan diselenggarakan di Ruang Rapat Pansus B, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020) malam.

Pada pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Dr. Ir. Sufmi Dasco Ahmad, SH, MH, hadir Wakil Ketua Komisi IX dan para Kapoksi Komisi IX DPR RI, Menteri Kesehatan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Kejaksaan Agung, BPK-RI, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Polri serta DJSN untuk mendengarkan pandangan masing-masing terkait diskresi tersebut.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyatakan bahwa Komisi IX DPR RI mendukung langkah Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, untuk memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS) sebagai alternatif solusi untuk membayar selisih kenaikan iuran PBPU dan BP kelas III sejumlah 19.961.569 jiwa agar dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dijelaskan lebih rinci oleh Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan, Sundoyo, bahwa kata “dapat” dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada angka 267 Bab III Lampiran II disebutkan bahwa kata “dapat” digunakan untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang/Lembaga. Dengan demikian kata “dapat” dalam pasal 21 PP Nomor 87/2013 merupakan bentuk pemberian diskresioner dari penggunaan asset DJS Kesehatan, sehingga memungkinan aset DJS Kesehatan digunakan selain yang terdapat di dalam pasal tersebut.

Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menyatakan telah melakukan telaahan bersama pakar dan hasilnya ditemukan bahwa kesepakatan pada Raker sebelumnya, jika dilaksanakan, dikhawatirkan terdapat risiko berbenturan dengan aturan hukum.

Menurutnya, di dalam UU BPJS, tidak disebutkan tindakan yang dapat didiskresi maupun lembaga yang diberikan kewenangan melakukan diskresi atas ketentuan pasal 21 PP 87/2013, sehingga dinilai penggunaan kata “dapat”pada pasal tersebut bukan dimaksudkan untuk menyatakan sifat diskresi atas penggunaan aset DJS Kesehatan oleh Direksi BPJS kesehatan. Adapun PP 87/2013 pasal 21 mengamanatkan bahwa Dana DJS digunakan untuk tiga hal, yaitu pembayaran manfaat atau pembiayaan layanan jaminan kesehatan; dana operasional penyelenggaraan program jaminan kesehatan; dan investasi dalam instrumen investasi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Akhirnya, pertemuan yang berlangsung cepat kurang dari 1 jam tersebut, menyepakati bahwa masukan pandangan dari masing-masing instansi agar dituangkan secara tertulis dan diberikan kepada Komisi IX DPR RI dalam dua hari. Hal ini bertujuan agar Direksi BPJS Kesehatan dapat segera menyusun teknis terkait diskresi.

“Kami beri dua hari, untuk semua bisa berikan pendapat tertulis. Kami instruksikan juga, setelah mendapat pendapat tersebut diberikan, Direksi BPJS bisa mengambil sikap,” ujar Sufmi.

Hal ini didasarkan atas pandangan Plh. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Ali Mukartono, dalam masalah pengelolaan keuangan negara (dalam hal ini dana jaminan sosial) BPJS Kesehatan bisa tidak melanggar hukum, hanya jika diskresi yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah untuk kepentingan umum, tidak menguntungkan satu pihak, dan tidak merugikan negara.

Dukungan juga disampaikan oleh perwakilan POLRI dan BPK yang pada dasarnya menyatakan bahwa apabila demi kepentingan rakyat, maka diskresi perlu dilakukan.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyampaikan akan membawa keputusan ini ke Presiden Joko Widodo terlebih dahulu sebelum mengambil langkah selanjutnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].(May)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Berani Tes, Berani Lindungi Diri, Kemenkes Targetkan Eliminasi HIV dan IMS Tahun 2030

21 Juni 2025
blank

Peningkatan RSUD Buton Utara ke Tipe C, Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan

21 Juni 2025
blank

Prioritaskan Jemaah yang Sakit, KKHI Makkah Bergerak Cepat Layani Program Evakuasi Tanazul

20 Juni 2025
blank

Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru: Bekal Baru bagi Calon Bidan Indonesia

20 Juni 2025
blank

Para Pemimpin Dunia Bersatu untuk Mempercepat Upaya Eliminasi Kanker Serviks

19 Juni 2025
blank

Kementerian Kesehatan Indonesia dan Philips Tandatangani Memorandum Saling Pengertian (MoU) untuk Perkuat Ketahanan Sistem Kesehatan

19 Juni 2025
Next Post
blank

Kemenkes Siapkan Anggaran Untuk Pasien Terjangkit nCoV

blank

Pemda Garut Sediakan Rumah Khusus bagi Penderita TBC

Tweet oleh @KemenkesRI
Umum

Berani Tes, Berani Lindungi Diri, Kemenkes Targetkan Eliminasi HIV dan IMS Tahun 2030

21 Juni 2025
Umum

Peningkatan RSUD Buton Utara ke Tipe C, Perkuat Layanan Kesehatan di Wilayah Kepulauan

21 Juni 2025
Umum

Prioritaskan Jemaah yang Sakit, KKHI Makkah Bergerak Cepat Layani Program Evakuasi Tanazul

20 Juni 2025
Berita Utama

Kolegium Kebidanan Luncurkan Kurikulum Baru: Bekal Baru bagi Calon Bidan Indonesia

20 Juni 2025

Rekomendasi Artikel

blank

COVID-19 Kembali Merebak di Luar Negeri, Masyarakat Diminta Waspada

20 Mei 2025
blank

Kini Check In PeduliLindungi Bisa Lewat Website

30 September 2022
blank

Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun Dimulai, Ini 3 Cara Daftar

10 Februari 2025

Berita Populer

  • blank

    Masyarakat Umum Sudah Bisa Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok PeduliLindungi Resmi Bertransformasi Menjadi SATUSEHAT Mobile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beri Perlindungan Tambahan, Lansia Diberikan Vaksin Booster Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbitan STR Seumur Hidup Lebih Mudah Lewat Portal SATUSEHAT SDMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Jadwal Skrining Anda dan Keluarga

Jadwal Skrining Sesuai Siklus Hidup

22 September 2023
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Mediakom
  • Majalah
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.