Sehat Negeriku
No Result
View All Result
Sabtu, 28/01/2023
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
No Result
View All Result
Sehat Negeriku
No Result
View All Result

Protokol Kesehatan Ini Harus Dilalui oleh WNI dan WNA ke Indonesia

Rokom by Rokom
19 Januari 2021
Reading Time: 4 mins read
A A
0
blank
Bagikan di FacebookBagikan di WhatsappBagikan di Line

Jakarta, 15 Mei 2020

Di tengah situasi pandemi dan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sebagian provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, pemerintah tetap memulangkan warga negara Indonesia (WNI) dan menerima kedatangan warga negara asing (WNA). Namun pemerintah tidak sembarangan menerima WNI dan WNA itu masuk ke Indonesia terkecuali mengikuti protokol kesehatan.

Pada 7 Mei 2020 Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto telah mengirimkan surat edaran kepada pimpinan kementerian/lembaga, Gubernur, Bupati dan walikota tentang protokol kesehatan penanganan kepulangan WNI dan kedatangan WNA dari luar negeri di pintu masuk negara dan wilayah pada situasi PSBB.

Surat edaran tersebut memuat langkah-langkah secara teknis yang harus dilalui oleh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia melalui pintu masuk negara.

Kriteria WNI dalam hal ini adalah pekerja migran Indonesia, pelajar, mahasisa, trainee atau peserta pemagangan, diplomat, kru alat angkut dan pelaku perjalanan lainnya pemegang paspor Indonesia. Sementara WNA dalam ketentuan itu adalah orang asing yang dikecualikan sesuai pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020.

WNA yang dimaksud pasal 3 tersebut antara lain orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Selanjutnya, WNA dapat masuk wilayah Indonesia harus memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara, telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas virus Covid-19, dan pernyataan bersedia masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.

Protokol kesehatan dilakukan di bandara atau pelabuhan di Indonesia mencakup wawancara, pemeriksaan suhu, tanda dan gejala Covid-19, pemeriksaan saturasi oksigen, dan pemeriksaan rapid test atau PCR. Setiap WNI dan WNA wajib melakukan jaga jarak fisik, selalu memakai masker, dan melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Setiap WNI yang Kembali ke Indonesia sedapat mungkin membawa health certificate dalam Bahasa Inggris yang berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal, dan validasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di pelabuhan, Bandara, atau pos lintas batas darat negara kedatangan.

WNI yang pulang dengan membawa health certificate yang membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19 :

a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau PCR,
b. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan health alert card (HAC) kepada yang bersangkutan,
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat,
d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari, jaga jarak fisik, memakai masker dan menerapkan PHBS,
e. Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.

Jika WNI yang pulang tidak membawa health certificate, masa berlakunya lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tapi tidak membuktikan hasil PCR negatif Covid-19 maka harus dilakukan pemeriksaan tambahan termasuk rapid test atau PCR.

Bagi WNA yang akan masuk ke Indonesia wajib mempunyai Health Certificate dalam Bahasa Inggris, yang menyatakan hasil pemeriksaan PCR negative COVID-19. Health certificate berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal, dan divalidasi oleh dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan di pelabuhan/ bandar udara/ Pos Lintas Batas Darat Negara (PLBDN) kedatangan.

WNA yang membawa health certificate dengan hasil PCR negatif COVID-19:

a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali Rapid Test atau PCR.
b. Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, KKP menerbitkan health clearance dan Health Alert Card (HAC) kepada yang bersangkutan.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan dengan membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan COVID-19 setempat, dan selalu memakai masker selama perjalanan.
d. Melakukan karantina mandiri di tempat tinggalnya selama 14 hari, menerapkan physical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Health clearance diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.

WNA yang tidak membawa health certificate, atau health certificate dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif, maka :
a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test.
b. WNA yang memiliki penyakit penyerta (komorbid), jika hasil pemeriksaan Rapid Test reaktif dilakukan tindakan rujukan dan isolasi ke RS darurat atau RS rujukan COVID-19.
c. WNA yang tidak memiliki gejala dan tidak memiliki komorbid dengan hasil Rapid Test reaktif, direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.
d. Jika hasil pemeriksaan Rapid Test non reaktif direkomendasikan kepada pejabat imigrasi untuk dilakukan tindakan deportasi.

WNA kru kapal yang akan melakukan pergantian tugas (sign off) di wilayah Indonesia yang diizinkan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, diwajibkan memiliki health certificate dengan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19, yang masa berlakunya lebih dari 7 hari dikarenakan lama perjalanan pelayaran, maka:

a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan berupa wawancara, pemeriksaan suhu, pemeriksaan tanda dan gejala COVID-19, dan pemeriksaan Saturasi Oksigen.
b. Jika tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan maka dapat melanjutkan perjalanan kembali ke negaranya. KKP menerbitkan health clearance dan Health Alert Card (HAC).
c. Melakukan karantina mandiri di kapal atau fasilitas karantina apabila tidak dapat langsung kembali ke negaranya dan selama menunggu perjalanan kembali ke negaranya berada di bawah pengawasan KKP, pejabat imigrasi, dan pihak keamanan.

Alat angkut yang digunakan pelaku perjalanan dengan hasil rapid test reaktif atau adanya informasi awal bahwa terdapat penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di alat angkut, dilakukan disinfeksi oleh KKP.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

ShareSendShare
Rokom

Rokom

Redaksi Sehat Negeriku

Informasi Terkait

blank

Waspada, 4 Masalah Gizi ini Berisiko Anak jadi Stunting

27 Januari 2023
blank

Prevalensi Stunting di Indonesia Turun ke 21,6% dari 24,4%

25 Januari 2023
blank

Cegah Stunting Pada Anak Dengan Protein Hewani

25 Januari 2023
blank

Masyarakat Diminta Segera Booster Kedua COVID-19

25 Januari 2023
blank

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

21 Januari 2023
blank

HGN 63: Protein Hewani Cegah Stunting

21 Januari 2023
Next Post
blank

Ajak Berdamai dengan Covid-19, Pemerintah : Bukan Berarti Menyerah

blank

Cek Bandara Soekarno-Hatta, Pemerintah Nilai Kini Lebih Tertib dan Kondusif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tweet oleh @KemenkesRI
Berita Utama

Indonesia Sampaikan Kesiapan Kolaborasi dalam Pembahasan Isu Kesehatan Presidensi G20 Tahun 2022

13 September 2021
Berita Utama

Kemenkes Tingkatkan Layanan Kesehatan Gigi dan Mulut Yang Aman Dari Penularan COVID-19

12 September 2021
Berita Utama

Wamenkes Dante Minta Masyarakat Waspadai Lonjakan Kasus COVID-19

11 September 2021
Berita Utama

Belajar dari Pandemi COVID-19, Menkes Ingatkan Pentingnya Perencanaan Pembangunan yang Memperhatikan Aspek Kesehatan dan Lingkungan

11 September 2021

Rekomendasi Artikel

blank

Sertifikat Vaksin & Data Bermasalah? Ini Solusinya

14 Agustus 2021
blank

Terlambat Vaksinasi COVID-19 Dosis Kedua Tidak Akan Pengaruhi Efektivitas Vaksin

3 Agustus 2021
blank

Kemenkes Tegaskan Vaksin Moderna Hanya untuk Booster Nakes dan Publik yang Belum Pernah Menerima Vaksin COVID-19

13 Agustus 2021

Berita Populer

  • blank

    Penerima Vaksinasi COVID-19 dapat Registrasi via WA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin COVID-19 Merek Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, dan Novavax Tidak Dapat Dipergunakan untuk Vaksinasi Gotong Royong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vaksin AstraZeneca Aman, Penghentian Sementara Hanya Pada Kelompok CTMAV547

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Virus Corona Varian Baru B.117, B.1351, B.1617 Sudah Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Sehat Negeriku

Sehat Negeriku adalah kanal berbagi informasi tentang kegiatan Kementerian Kesehatan, baik berupa rilis yang dikeluarkan Kemenkes, dokumentasi foto dan video, maupun tulisan ringan seputar info-info kesehatan.

Jejaring Website Terkait

  • Kementerian Kesehatan RI
  • Biro Komyanmas

Informasi Lainnya

  • Tentang Sehat Negeriku
  • Peta Situs
blank
Infografis

Hari Tanpa Tembakau Sedunia

31 Mei 2019
blank
Infografis

Lebaran Sehat

19 Februari 2019
blank
Infografis

Mudik Sehat dan Aman

19 Februari 2019
blank
Infografis

Lansia Indonesia

19 Februari 2019
blank
Infografis

Sahur Sehat

19 Februari 2019

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Rilis Sehat
  • Foto Sehat
  • Video Sehat
  • Infografis
  • Komik Sehat
  • Blog Sehat
  • Mediakom
Langganan Newsletter

© 2021 Sehat Negeriku - Biro Komunikasi & Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI.