Jakarta, 23 Mei 2020
Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia harus mengikuti protokol kesehatan yang dibuat Pemerintah. Di Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Juanda, Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto telah menetapkan penanganan kesehatan bagi mereka yang masuk ke Indonesia.
Menkes Terawan sudah mengirimkan surat penanganan tersebut kepada pemerintah Banten dan Jawa Timur untuk kemudian dilaksanakan.
“Dalam rangka efektivitas pencegahan penyebaran Covid-19, untuk kepulangan WNl dan Kedatangan WNA dari luar negeri harus mengikuti langkah-langkah penanganan yang telah ditetapkan di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda,” kata dr. Terawan, Sabtu (23/5) di Jakarta.
Langkah penanganan yang harus dilakukan antara lain:
1. Terhadap WNI/WNA yang membawa health certificate yang membuktikan hasil
pemeriksaan PCR negatif COVID-19:
a. Dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan kecuali rapid test atau
PCR.
b. Jika tidak ditemukan penyakit atau faktor risiko pada pemeriksaan
kesehatan, KKP menerbitkan klirens kesehatan dan Health Alert Card
(HAC) kepada yang bersangkutan.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tujuan dengan
membawa surat jalan dari pihak Satgas Penanganan Covid-I9 dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan.
d. Melakukan karantina mandiri di rumah/tempat tinggal masing-masing selama 14 hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
e. Klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada Dinas Kesehatan setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
f. Untuk WNl, klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
g. Untuk WNA, klirens kesehatan diserahkan kepada pihak perwakilan negaranya untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupatenikota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
h. Dalam hal WNA tidak memiliki perwakilan negaranya di lndonesia atau di tempat tujuan tidak terdapat kantor perwakilan negaranya maka WNA melapor ke kantor kesehatan pelabuhan setempat yang berada pada tempat yang dituju, untuk selanjutnya diteruskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri.
2. Terhadap WNI yang pulang tidak membawa health certificafe, atau membawa health certificale dengan masa berlaku lebih dari 7 (tujuh) hari, atau membawa health certificafe tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19, dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk Rapid Test dan/atau PCR.
3. Apabila dapat dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksan PCR di pintu masuk, WNI dapat menunggu sementara di fasilitas karantina yang disiapkan sampai hasil pemeriksaan PCR keluar. WNI dengan hasil PCR Negatif Covid-19 dan tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko pada pemeriksaan kesehatan, maka:
a. Diberikan klirens kesehatan oleh petugas kesehatan di fasilitas karantina.
b. Membawa Health Alert Card (HAC) yang sudah diberikan di pintu masuk.
c. Dapat melanjutkan perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dengan membawa surat jalan dari Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker selama perjalanan. Perjalanan ke daerah asal atau tempat tujuan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
d. Melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 14 (empat belas) hari, menerapkan phyisical distancing, memakai masker, dan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
e. Klirens kesehatan diserahkan kepada RT/RW setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Puskesmas setempat agar dilakukan pemantauan selama masa karantina mandiri di rumah.
4. Apabila tidak dapat dilakukan pemeriksaan PCR di pintu masuk, terhadap WNI dilakukan pemeriksaan rapid test.
5. WNI dengan hasil rapid test nonreaktif, maka :
a. Dilakukan karantina di fasilitas karantina yang disiapkan oleh
pihak pemerintah maupun pihak lainnya.
b. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah
ataupun pihak lainnya menyediakan fasilitas transportasi dari pintu
masuk ke fasilitas karantina.
c. KKP tetap memberikan HAC kepada yang bersangkutan.
d. Masa karantina berlangsung sampai dengan didapatkan hasil pemeriksaan PCR (jika dilakukan di tempa fasilitas karantina) negatif Covid-19, atau hasil pemeriksaan ulang rapid test pada hari ke – 7 sampai hari ke-10 non reaktif.
6. WNI dengan hasil rapid test reaktif atau hasil pemeriksaan PCR positif Covid-19, dirujuk ke rumah sakit darurat/rumah sakit rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
7. Terhadap WNA yang datang tidak membawa health ceftificafe, atau membawa heatth certificafe dengan masa berlaku lebih dari 7 hari, atau membawa health certificate tetapi tidak membuktikan hasil pemeriksaan PCR negatif Covid-19, maka:
a. Tetap dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan termasuk rapid test.
b. Jika hasil pemeriksaan rapid test reaktif, bagi WNA yang memiliki
komorbid atau memiliki gejala demam atau salah satu gejala penyakit pernapasan, dilakukan tindakan rujukan ke RS darurat atau RS rujukan di wilayah setempat dengan menerapkan protokol rujukan penyakit infeksi.
c. Jika hasil pemeriksaan rapid test nonreaktif, dilakukan karantina di
fasilitas karantina.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM